SuaraKaltim.id - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) kembali diperpanjang hingga akhir bulan ini, Senin (31/5/2021).
Kebijakan tersebut ditetapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin untuk menekan penyebaran Covid-19.
"Ya, PPKM skala mikro kembali diperpanjang hingga 31 Mei," tegas Plt Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin Mukhyar di Banjarmasin, Minggu (23/5/2021).
Menurutnya, perpanjangan PPKM skala mikro diatur dalam surat pemberitahuan yang dikeluarkan Pemkot Banjarmasin melalui Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin tertanggal 21 Mei 2021.
Baca Juga:Ini 16 Desa di Bangka Belitung Terapkan PPKM Mikro Usai Lebaran
Diungkapkannya, surat pemberitahuan perpanjang PPKM skala mikro ditujukan kepada pengelola hotel, pengelolaan gedung dan seluruh masyarakat.
Dia juga menyampaikan, jika surat pemberitahuan tersebut merupakan tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 tahun 2021 tentang PPKM berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.
Masih menurutnya, PPKM skala mikro kali ini menekankan larangan kegiatan atau even mengumpulkan massa, termasuk menyelenggarakan resepsi perkawinan. Dia berharap, masyarakat terus menaati PPKM skala mikro, sehingga kasus Covid-19 terus bisa ditekan.
"Jangan sampai kendor disiplin protokol kesehatan, harus terus diingatkan kesemua pihak," ujarnya.
Untuk diketahui, kasus Covid-19 di Kota Banjarmasin yang terdata di Dinkes Kalsel pada Minggu (23/5/2021) bertambah 40 kasus, sehingga secara keseluruhan berjumlah 9.108 kasus.
Baca Juga:Usai Lebaran, Palembang Perpanjang PPKM Mikro Hingga 31 Mei 2021
Sementara itu, kasus kesembuhan pada hari yang sama seimbang dengan penambahan kasus positif, yakni, sebanyak 40 orang.
Sehingga total kesembuhan hingga kini sebanyak 8.758 orang, sementara jumlah kematian akibat Covid-19 sebanyak 206 orang. (Antara)