Sedangkan keempat pelaku yang sudah ditahan ini dijerat Pasal 365 subs 363 KUHP dengan ancaman penjara 12 tahun penjara.
Modus Pelaku Begal di Samarinda, Mengaku Polisi untuk Mengelabui Korban
Modusnya, pelaku mengaku polisi, kemudian menghentikan korban. Remaja yang masih berkeliaran malam hari jadi sasarannya. Mereka ditangkap pada Minggu (23/5/2021).
Sapri Maulana
Senin, 24 Mei 2021 | 20:41 WIB
BERITA TERKAIT
Digerebek Bareng Cewek, Oknum Polisi Polda Sumbar Dibebastugaskan
24 Mei 2021 | 20:20 WIB WIBREKOMENDASI
Terkini
news | 19:56 WIB
news | 19:23 WIB
news | 18:37 WIB
news | 16:52 WIB
news | 16:28 WIB
news | 15:38 WIB
news | 23:09 WIB