Pengakuan AF, impitan ekonomi dijadikan alasan untuk berbuat pidana.
"Saya tidak bekerja karena baru bebas dari penjara kasus penikaman," ucap AF.
AF mengaku polisi saat beraksi untuk menakuti para korban.
"Kalau tidak mengaku polisi, korban pasti tidak mau menyerahkan barang-barangnya," urai AF.
Baca Juga:Digerebek Bareng Cewek, Oknum Polisi Polda Sumbar Dibebastugaskan
Saat ini polisi masih memburu dua pelaku lainnya yang saat berhasil meloloskan diri.
Sedangkan keempat pelaku yang sudah ditahan ini dijerat Pasal 365 subs 363 KUHP dengan ancaman penjara 12 tahun penjara.