Modus Pelaku Begal di Samarinda, Mengaku Polisi untuk Mengelabui Korban

Modusnya, pelaku mengaku polisi, kemudian menghentikan korban. Remaja yang masih berkeliaran malam hari jadi sasarannya. Mereka ditangkap pada Minggu (23/5/2021).

Sapri Maulana
Senin, 24 Mei 2021 | 20:41 WIB
Modus Pelaku Begal di Samarinda, Mengaku Polisi untuk Mengelabui Korban
Ilustrasi begal. (Shutterstock)

Sedangkan keempat pelaku yang sudah ditahan ini dijerat Pasal 365 subs 363 KUHP dengan ancaman penjara 12 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini