Puluhan Warga di Mandalika Tolak Eksekusi Pembebasan Lahan di Area Sirkuit MotoGP

Puluhan warga di kawasan Mandalika Nusa Tenggara Barat (NTB) menolak putusan eksekusi Pengadilan Negeri (PN) Praya terkait eksekusi lahan.

Chandra Iswinarno
Jum'at, 25 Juni 2021 | 07:00 WIB
Puluhan Warga di Mandalika Tolak Eksekusi Pembebasan Lahan di Area Sirkuit MotoGP
Foto udara pembangunan lintasan sirkuit proyek Mandalika International Street Circuit di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, Pujut, Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, Kamis (4/3/2021). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

SuaraKaltim.id - Puluhan warga di kawasan Mandalika Nusa Tenggara Barat (NTB) menolak putusan eksekusi Pengadilan Negeri (PN) Praya terkait eksekusi lahan mereka untuk pembuatan lintasan MotoGP pada Kamis (24/6/2021).

Bahkan, ketegangan sempat memuncak antara puluhan keluarga pemilik lahan, Amaq Masrup dengan pihak pengadilan dan aparat.

Keluarga Amaq Masrup bahkan meminta juru sita yang didampingi aparat untuk tidak mengeksekusi lahan mereka. Sebab ada beberapa tuntutan pihak keluarga yang belum dipenuhi pihak pelapor, yakni pihak ITDC.

“Luas lahan kita kan 12.000 meter persegi, tapi kok dalam putusan yang dibacakan hanya 2.800 meter persegi? Begitu juga dengan harga, belum sesuai dengan kesepakatan,” teriak anak Amaq Masrup, Suhar di depan aparat dan juru sita seperti dilansir gerbangindonesia.co.id-jaringan Suara.com.

Suhar mengatakan tidak akan meninggalkan rumah mereka hingga konsinyasi yang diberikan, sesuai dengan kesepakatan bersama.

Baca Juga:Soal Kesiapan Sirkuit Mandalika dan Wisata Otomotif Lombok, Ini Update dari Menparekraf

“Kami rela mati di tanah kelahiran kami. Kami tidak akan mundur sejengkal pun,” katanya.

Dalam aksi penolakan keluarga Masrup, didukung kuasa kukum mereka, Lalu Rusdi. Menurutnya, ada beberapa kejanggalan dalam putusan PN Praya tersebut.

“Pertemuan terakhir dengan ITDC, kesepakatannya Rp 90 juta perare. Itu di luar bangunan. Sementara bangunannya Rp 300 juta,” jelasnya kepada Gerbang Indonesia.

“Kami dari kuasa hukum terus mendampingi klien kami, sampai persoalan ini tuntas,” tegasnya lagi.

Meski, sempat terjadi adu mulut antara pihak juru sita dengan keluarga Amaq Masrup, akhirnya tim juru sita berserta aparat membubarkan diri.

Baca Juga:Siapkan Kualitas SDM, The Mandalika Gelar Pelatihan untuk Pemuda di Desa Penyangga

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini