SuaraKaltim.id - Keputusan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melarang Plaza Balikpapan menggelar even hingga 14 hari ke depan mulai Senin (28/6/2021), lantaran melanggar protokol kesehatan (prokes), nampaknya akan berlaku ke semua pusat pertokoan atau mal di kota tersebut.
Satgas Covid-19 Kota Balikpapan bahkan mengemukakan, surat keputusan pelarangan even di seluruh mal kemungkinan dikeluarkan pada Selasa (29/6/2021).
Kabid Penegakkan Disiplin Covid Kota Balikpapan, yang juga Kepala Satpol PP, Zulkifli mengatakan mulai Selasa besok, Satgas meminta agar seluruh mal meniadakan even yang mengundang kerumunan orang.
“Ini akan dikembangkan kepada mal-mal yang ada, kondisi kita cukup berat. Nanti kita minta seluruh mal untuk tidak adakan even selama 14 hari. Mungkin besok hari bergerak sampaikan ke lainya,” katanya saat menyerahkan surat teguran tertulis untuk penegakkan disiplin prokes kepada managemen Plaza Balikpapan seperti dilansir Inibalikpapan.com-jaringan Suara.com pada Senin (28/6/2021).
Baca Juga:Turut Berduka Cita, Bayi Berusia 4 Bulan di Balikpapan Meninggal Setelah Positif Covid-19
Dia mengemukakan, even yang ada di mal berpotensi menimbulkan kerumunan. Karena itu, dia meminta agar selama 14 hari mendatang tidak ada gelaran serupa.
“Tadi malam, tidak dapat dapat tegakkan protokol kesehatan. Di mana terjadi kerumunan masyarakat. Sebenarnya tidak salah pengelola, tetapi penyelenggara even yang tidak dapat mengendalikan pengunjungnya,” katanya didampingi tim Satgas Covid-19 Kota Balikpapan bersama GM Plaza Balikpapan Aris Adriyanto.
Lebih lanjut, dia menegaskan komitmennya dan tidak tebang pilih dalam menindak pelanggaran prokes.
“Kami perlakukan sama kalau melanggar kita tindak dengan disiplin penegakkan prokes,” tegasnya.
Sebelumnya, Pengelola Plaza Balikpapan kena semprit Satgas Covid-19 setempat lantaran lalai menegakan protokol kesehatan (prokes) saat adanya gelaran even oleh mitranya yang dilaksanakan di pusat perbelanjaan itu.
Satgas Covid-19 Balikpapan memberikan sanksi administrasi atas pelanggaran prokes tersebut.
Baca Juga:Langgar Prokes, Plaza Balikpapan Kena Semprit Satgas Covid dan Dilarang Bikin Even 14 Hari
Sanksi tersebut berupa sanksi administrasi yang tertuang dalam Surat Wali Kota Nomor 300 Tahun 2021 tentang Teguran dan Penghentian Sementara Kegiatan yang diterbitkan pada 27 Juni 2021 dan ditujukan kepada pengelola Plaza Balikpapan.
Salah satu pusat perbelanjaan terbesar di Balikpapan tersebut diberikan sanksi, karena ketika digelarnya event Wedding Festival pada Minggu (27/0/6/2021) tidak menerapkan prokes, karena ada kerumunan yang bisa berisiko menularkan covid-19.
“Sebagai upaya pendisiplinan protokol kesehatan kepada masyarakat, maka kepada Pengelolan Plaza Balikpapan, dengan ini dikenakan Sanksi Administratif Teguran Tertulis untuk Penghentian Sementara Seluruh Kegiatan Event di Lingkungan Plaza Balikpapan, selama 14 hari terhitung mulai tanggal 28 Juni 2021 sampai dengan 12 Juli 2021,” demikian bunyi surat sanksi itu seperti dilansir Inibalikpapan.com-jaringan Suara.com.