PPKM Darurat Jawa Beli Resmi Diberlakukan 3 Juli Hingga Dua Pekan Mendatang

PPKM Darurat Jawa-Bali resmi diberlakukan mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang oleh Presiden Jokowi.

Chandra Iswinarno
Kamis, 01 Juli 2021 | 15:14 WIB
PPKM Darurat Jawa Beli Resmi Diberlakukan 3 Juli Hingga Dua Pekan Mendatang
Ilustrasi PPKM (Kolase foto/Suara.com/ANTRA)

SuaraKaltim.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengerem aktivitas warga dengan memutuskan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3 sampai 20 Juli 2021 di Pulau Jawa dan Bali.

Dalam salinan panduan Implementasi Pengetatan Aktivitas Masyarakat disebutkan periode penerapan PPKM Darurat ditargetkan kasus harian Covid-19 kurang dari 10 ribu kasus. Di dalam salinan tersebut, terdapat sejumlah aturan pengetatan aktivitas. Untuk sektor non esensial diterapkan aturan kerja dari rumah atau work from home (WFH).

"100 persen Work from Home untuk sektor nonessential," isi panduan PPKM Darurat yang dikutip Suara.com, Kamis (1/7/2021).

Kemudian, seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online dan daring. Sedangkan untuk sektor esensial diberlakukan 50 persen maksimum staf work from office (WFO) atau bekerja dari kantor dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen maksimum staf WFO dengan protokol kesehatan.

Baca Juga:Soal PPKM Darurat, Anies: DKI Siap Laksanakan

Adapun cakupan sektor esensial meliputi keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non-penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.

Kemudian untuk cakupan sektor kritikal meliputi energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

Sedangkan untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Adapun untuk apotik dan toko obat bisa buka full selama 24 jam. Kemudian pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup.

Untuk pelaksanaan kegiatan makan dan minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe pedagang kaki lima, lapak jajanan), bagian yang berada di pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan mal hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat atau dine in.

Kemudian pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Baca Juga:Batik Jokowi saat Tanggapi BEM UI dan Umumkan PPKM Darurat Mirip, Publik Curiga

Lalu aktivitas tempat ibadah yakni masjid, musala, gereja, pura, vihara dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah, ditutup sementara. Untuk fasilitas umum meliputi area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya ditutup sementara.

Aktivitas kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan seperti, lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup sementara.

Untuk tansportasi umum, meliputi kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa atau rental diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Lalu kegiatan resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang.

Sedangkan untuk pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh seperti, pesawat, bus dan kereta api harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

Kemudian penggunaan masker tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan diluar rumah dan tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa penggunaan masker.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini