Kantor Imigrasi Beri Waktu 30 Hari untuk TKA China

Masih menunggu izin IMTA oleh Kementerian Ketenagakerjaan

Muhammad Yunus
Senin, 05 Juli 2021 | 15:12 WIB
Kantor Imigrasi Beri Waktu 30 Hari untuk TKA China
Puluhan TKA asal China tiba di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar, Sabtu 3 Juli 2021 [SuaraSulsel.id / Istimewa]

Aturan pelarangan ini mengacu kepada Peraturan Menkumham Nomor 26 Tahun 2020 tentang visa dan izin tinggal pada masa adaptasi kebiasaan baru.

Namun, aturan ini mengecualikan masuknya orang asing untuk tujuan esensial seperti bekerja di proyek strategis nasional, penyatuan keluarga, dan alasan kemanusiaan.

Selain memenuhi persyaratan keimigrasian, orang asing yang masuk Indonesia harus lolos pemeriksaan kesehatan oleh tim kemenkes sesuai protokol kedatangan orang dari luar negeri.

Pelaksana Tugas Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman menambahkan pihaknya sedang menelusuri izin dan persyaratan keberadaan TKA tersebut sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga:Andi Sudirman Akan Minta Imigrasi Deportasi TKA China di Bantaeng, Jika Tak Berizin

"Kami telah memerintahkan Kadisnaker Provinsi Sulsel berkoordinasi dengan pihak Imigrasi untuk turun ke Bantaeng. Kita periksa perusahaan dan TKA yang datang termasuk syarat perijinan dari instansi terkait dari pemerintah pusat untuk tindak lanjut sesuai ketentuan," kata Sudirman.

Perizinan TKA selama bekerja di Indonesia, kata dia, merupakan kewenangan dari Pemerintah Pusat atau melalui Kementerian Ketenagakerjaan RI. Dirinya pun juga berkoordinasi dengan Bupati Bantaeng, Ilham Azikin.

"Perizinan IMTA tentu dari pusat tapi kami daerah wajib mengecek dan kita bisa tindaki perusahaan bersangkutan jika tidak mengikuti prosedur yang ada", katanya.

"Bupati Bantaeng juga sudah melakukan test PCR kepada mereka dan menunggu hasilnya. Mengingat masih kondisi pandemi Covid-19, jadi kita harus waspada dan tetap mengikuti prosedur untuk pencegahan," lanjut Sudirman.

Dirinya menambahkan jika hasil pemeriksaan tim disnaker di lapangan terdapat pelanggaran, maka akan disikapi sesuai dengan aturan yang berlaku. Termasuk dipulangkan ke negaranya.

Baca Juga:Puluhan TKA China Datang ke Indonesia Saat PPKM Darurat, DPR: Wajar Publik Curiga

"Jika memang memenuhi syarat, maka mereka bisa lanjut bekerja. Kalau tidak, tentu pihak migrasi yang akan melakukan deportasi. Kita akan hentikan jika ada pelanggaran," tegasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini