Pemberlakuan PPKM Mikro Samarinda, Anak di Bawah Umur 18 Tahun Dilarang Nge-mal

Kota Samarinda resmi menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro per Senin, 5 Juli 2021.

Chandra Iswinarno
Senin, 05 Juli 2021 | 17:12 WIB
Pemberlakuan PPKM Mikro Samarinda, Anak di Bawah Umur 18 Tahun Dilarang Nge-mal
Wali Kota Samarinda, Andi Harun [Antaranews Kaltim/Arumanto]

SuaraKaltim.id - Kota Samarinda resmi menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro per Senin, 5 Juli 2021. Dalam kebijakan yang nantinya dituangkan dalam edaran pemerintah kota setempat, anak berusia di bawah 18 tahun dilarang bepergian ke mal.

Wali Kota Andi Harun mengemukakan, alasan pemberlakuan aturan tersebut karena lonjakan Covid-19 yang terjadi di Samarinda prosentasenya mencapai 10 persen berasal dari kalangan usia di bawah 18 tahun.

"Jika ada yang bawa anak ke mal, kami akan mengimbau untuk pulang demi menjaga keselamatan. Kecenderungan melanda usia anak, kami harapkan tidak terlalu banyak interaksi di luar rumah. Berlaku sampai 20 Juli 2021, sesuai kebijakan nasional kemudian dievaluasi," katanya seperti dilansir Presisi.co-jaringan Suara.com.

Dia juga menyebut, jika terdapat ketidaksesuaian informasi dalam penyampaian hasil rapat, maka yang harus menjadi acuan adalah surat edaran pemkot yang dalam waktu dekat akan diterbitkan.

Baca Juga:Mulai Hari Ini, Samarinda Resmi Berlakukan PPKM, Semua Pintu Keluar-Masuk Kota Disekat

"Detailnya ada di surat edaran. Karena ada tindak lanjut rapat kecil, penyesuaian terhadap kebijakan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan surat edaran gubernur, guna sinkronisasi kebijakan," katanya.

Diketahui, berdasarkan informasi Satgas Covid-19 pada Minggu (4/7/2021), Kasus harian Covid-19 di Samarinda tercatat ada 14.651 orang. Sedangkan yang dalam perawatan sebanyak 639 orang, meninggal 377 orang, dan tingkat total kesembuhan 13.635 orang.

Sebelumnya diberitakan, Ibu Kota Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) resmi memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) terhitung mulai hari ini Senin (5/6/2021) hingga 20 Juli 2021 mendatang. Dengan demikian semua pintu keluar-masuk kota tersebut bakal disekat.

Pernyataan tersebut disampaikan Wali Kota Andi Harun usai memimpin Rapat Satgas Covid-19 di Ruang Rapat Utama Balai Kota Samarinda.

Pun langkah itu dibarengi dengan pengerahan seluruh sumber daya jajaran Polri, TNI, dan Satpol PP untuk memastikan penerapan PPKM berjalan efektif.

Baca Juga:Mulai Hari Ini, Warga Samarinda Bisa Ikut Vaksinasi Gratis, Ini Lokasi dan Waktunya

"Garis besarnya adalah kita akan melakukan penyekatan di seluruh pintu masuk Kota Samarinda. Kemudian kita akan kembali menerapkan WFH (Work From Home, Red) untuk seluruh aktivitas ASN (Aparatur Sipil Negara, Red), termasuk juga aktivitas penyelenggaraan pemerintahan," katanya, Senin (5/7/2021) siang.

Konsekuensi PPK tersebut berdampak pada pembatasan aktivitas hiburan di berbagai lokasi, seperti tempat hiburan malam (THM). Dia berpesan agar seluruh pemilik usaha THM, mal-mal, dan kafe untuk memperketat penerapan protokol kesehatan (prokes) dan membatasi jam buka hingga pukul 21.00 WITA.

"Kami juga memutuskan tidak ada lagi pasar malam dan acara pernikahan sampai berakhirnya kebijakan ini dikeluarkan," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini