Pemberlakuan PPKM Mikro Samarinda, Anak di Bawah Umur 18 Tahun Dilarang Nge-mal

Kota Samarinda resmi menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro per Senin, 5 Juli 2021.

Chandra Iswinarno
Senin, 05 Juli 2021 | 17:12 WIB
Pemberlakuan PPKM Mikro Samarinda, Anak di Bawah Umur 18 Tahun Dilarang Nge-mal
Wali Kota Samarinda, Andi Harun [Antaranews Kaltim/Arumanto]

Konsekuensi PPK tersebut berdampak pada pembatasan aktivitas hiburan di berbagai lokasi, seperti tempat hiburan malam (THM). Dia berpesan agar seluruh pemilik usaha THM, mal-mal, dan kafe untuk memperketat penerapan protokol kesehatan (prokes) dan membatasi jam buka hingga pukul 21.00 WITA.

"Kami juga memutuskan tidak ada lagi pasar malam dan acara pernikahan sampai berakhirnya kebijakan ini dikeluarkan," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini