Ini Aturan Terkait Perpanjangan PPKM Level IV dalam Surat Edaran Wali Kota Balikpapan

Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud menyatakan bakal ada kelonggaran dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat yang kini berubah menjadi PPKM Level 4.

Chandra Iswinarno
Rabu, 21 Juli 2021 | 15:06 WIB
Ini Aturan Terkait Perpanjangan PPKM Level IV dalam Surat Edaran Wali Kota Balikpapan
Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud.

Pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya
- Diberlakukan 25 persen maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat
* Batas jam operasional pukul 15.00 Wita

5. Kegiatan sektor kritikal:

a. Kesehatan
- Dapat beroperasi 100 persen tanpa pengecualian
* Menyesuaikan

b. Keamanan dan ketertiban masyarakat
- Dapat beroperasi 100 persen tanpa pengecualian
* Menyesuaikan

Baca Juga:Varian Delta Penyumbang Lonjakan Kasus Covid-19 di Balikpapan

c. Penanganan bencana
- Dapat beroperasi 100 persen maksimal staf hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administarasi perkantoran untuk mendukung operasional, diberlakukan maksimal 100 persen.
* Menyesuaikan

d. Energi
- Dapat beroperasi 100 persen maksimal staf hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administarasi perkantoran untuk mendukung operasional, diberlakukan maksimal 100 persen.
* Menyesuaikan

e. Logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat
- Dapat beroperasi 100 persen maksimal staf hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administarasi perkantoran untuk mendukung operasional, diberlakukan maksimal 100 persen.
* Menyesuaikan

f. Makanan dan minuman serta penunjangnya termasuk untuk ternak/hewan peliharaan
- Dapat beroperasi 100 persen maksimal staf hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administarasi perkantoran untuk mendukung operasional, diberlakukan maksimal 100 persen.
* Menyesuaikan

g. Pupuk dan petrokimia
- Dapat beroperasi 100 persen maksimal staf hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administarasi perkantoran untuk mendukung operasional, diberlakukan maksimal 100 persen.
* Menyesuaikan

Baca Juga:PPKM Darurat Diperpanjang, Apa Saja Aturan yang Berubah Diberlakukan di Balikpapan?

h. Semen dan bahan bangunan
- Dapat beroperasi 100 persen maksimal staf hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administarasi perkantoran untuk mendukung operasional, diberlakukan maksimal 100 persen.
* Menyesuaikan

i. Obyek vital masyarakat
- Dapat beroperasi 100 persen maksimal staf hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administarasi perkantoran untuk mendukung operasional, diberlakukan maksimal 100 persen.
* Menyesuaikan

j. Proyek strategis nasional
- Dapat beroperasi 100 persen maksimal staf hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administarasi perkantoran untuk mendukung operasional, diberlakukan maksimal 100 persen.
* Menyesuaikan

k. Konstruksi (infrastruktur publik)
- Dapat beroperasi 100 persen maksimal staf hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administarasi perkantoran untuk mendukung operasional, diberlakukan maksimal 100 persen.
* Menyesuaikan

l. Utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah)
- Dapat beroperasi 100 persen maksimal staf hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administarasi perkantoran untuk mendukung operasional, diberlakukan maksimal 100 persen.
* Menyesuaikan

6. Toko swalayan (hypermarket, supermarket, dan mini market), toko kelontong yang menjual kebutuhan sehari-hari
- Kapasitas pengunjung 50 persen dari kapasitas
- Wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketata
* Batas jam operasional pukul 20.00 Wita

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini