SuaraKaltim.id - Petugas Satreskoba Polresta Samarinda mengungkap kasus peredaran narkoba di Jalan Merak, Temindung Permai, Sungai Pinang, Samarinda, Jumat (23/07/2021) sore lalu.
Kasat Reskoba Polresta Samarinda AKP Rido Doly Kristian melalui KBO Ipda Darwoko mengatakan, sebelumnya petugas mendapatkan laporan masyarakat. Laporan itu mengenai peredaran narkoba, di Jalan Merak Samarinda.
Dari informasi tersebut, dikutip dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, polisi menyelidiki kawasan tersebut dan menemukan tersangka berinisial DV.
DV merupakan perempuan berumur 19 tahun. Saat pelaku keluar dari rumah, polisi langsung menangkap DV.
Baca Juga:Sejumlah Bocah Berjoget sambil Olesi Freshcare di Muka, Diduga Telan Inex
Ipda Darwoko mengungkapkan, saat diperiksa, polisi menemukan 15 butir inex seberat 11,85 gram netto di genggaman tangan kanannya.
DV beserta barang bukti lainnya langsung diamankan di Mapolresta Samarinda, guna diperiksa lebih lanjut.
"Kasus ini masih dikembangkan," pungkas Ipda Darwoko singkat.