Menanti Sumbangan Akidi Tio Rp 2 Triliun, Fadli Zon: Kalau Bohong Bisa Dikenakan Pasal

Uang itu milik ayah Haryanti,Akidi Tioyang meninggal tahun 2009 lalu, di umur 89 tahun.

Denada S Putri
Senin, 02 Agustus 2021 | 14:47 WIB
Menanti Sumbangan Akidi Tio Rp 2 Triliun, Fadli Zon: Kalau Bohong Bisa Dikenakan Pasal
Fadli Zon (Kolase foto)

SuaraKaltim.id - Anggota DPR RI Fadli Zon ikut menyinggung soal sumbangan sebesar Rp 2 triliun dari pengusaha Akidi Tio. Fadli Zon berharap donasi yang diberikan sebesar Rp 2 triliun dapat benar-benar cair.

Sebab, muncul kabar bahwa donasi tersebut akan cair pada Senin (2/8/2021). Ia terus menunggu dana sebesar Rp 2 triliun bukan hanyalah isapan jempol belaka.

"Hari masih pagi, mari kita tunggu sampai Senin sore nanti apakah akan masuk sumbangan Rp 2 T," tulis Fadli Zon melalui akun Twitternya, dikutip Suara.com, Selasa (2/8/2021).

Lebih lanjut, Fadli Zon menyinggug soal pasal-pasal di UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Baca Juga:Diduga Bohong Sumbang Rp 2 Triliun, Anak Akidi Tio Dijemput Polda Sumsel

Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana memiliki pasal-pasal yang mampu menjerat para pelaku pidana penyebaran berita hoax.

Fadli Zon menyebut apabila donasi tersebut benar-benar cair maka terdapat mukjizat.

Namun apabila kabar tersebut bohong, maka dapat dikenakan pasal-pasal di UU Nomor 1 Tahun 1946 terkait penyebaran berita bohong atau hoax.

"Kalau masuk berarti ini semacam mukjizat. Kalau ternyata bohong, bisa dikenakan pasal-pasal di UU No 1 Tahun 1946," lanjutnya.

Sumbangan Rp 2 Triliun Akidi Tio yang Fenomenal

Baca Juga:Tunggu Sumbangan Akidi Tio Rp 2 Triliun, Fadli Zon: Kalau Bohong Bisa Dikenakan Pasal

Dalam tulisan yang ditulis Dahlan Iskan, menyebutkan wawancaranya dengan wanita cantik. Isi wawancara itu menyebutkan bahwa uang Rp 2 triliun tersebut akan cair paling lambat Senin (2/8/2021).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini