Menanti Sumbangan Akidi Tio Rp 2 Triliun, Fadli Zon: Kalau Bohong Bisa Dikenakan Pasal

Uang itu milik ayah Haryanti,Akidi Tioyang meninggal tahun 2009 lalu, di umur 89 tahun.

Denada S Putri
Senin, 02 Agustus 2021 | 14:47 WIB
Menanti Sumbangan Akidi Tio Rp 2 Triliun, Fadli Zon: Kalau Bohong Bisa Dikenakan Pasal
Fadli Zon (Kolase foto)

"Dari mana Anda tahu Senin bisa cair?"

"Jadi Anda bisa terus telepon ke Heryanti?"

''Bisa. Tidak ada masalah. Tadi malam pun saya telepon dia," jawabnya.

 "Bagaimana Anda bisa begitu optimistis uang itu pasti cair?"

Baca Juga:Diduga Bohong Sumbang Rp 2 Triliun, Anak Akidi Tio Dijemput Polda Sumsel

"Saya percaya dia. Dia bilang begitu," jawabnya lagi.

"Tapi dulu pun dia kan juga sering bilang ''bulan depan'' atau ''minggu depan''," tanya Dahlan.

"Iya sih. Tapi kali ini bicaranya kan dengan kapolda. Mana bisa sembarangan," jawabnya. Bahwa utang itu belum terbayar, katanya, bukan karena dia tidak mau membayar. Uangnya ada. Tapi masih di bank di Singapura," sambung ia.

Uang itu milik ayah Haryanti, Akidi Tio yang meninggal tahun 2009 lalu, di umur 89 tahun. Istri Akidi Tio meninggal empat tahun sebelumnya.

Baca Juga:Tunggu Sumbangan Akidi Tio Rp 2 Triliun, Fadli Zon: Kalau Bohong Bisa Dikenakan Pasal

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini