Bejat! Alasan Memperbaiki Nilai UN, Kepala SD Tega Cabuli 4 Murid Secara Bergantian

Atas perbuatan pelakuPolisi akan menjerat dalam pasal 81 ayat 1 dan 2 tentang perlindungan anak.

Denada S Putri
Kamis, 05 Agustus 2021 | 06:39 WIB
Bejat! Alasan Memperbaiki Nilai UN, Kepala SD Tega Cabuli 4 Murid Secara Bergantian
Ilustrasi pencabulan. di Palembang, SA Dicabuli di kamar mandi sekolah

SuaraKaltim.id - Seorang oknum Kepala Sekolah Dasar di Kecamatan Pasak Talawang, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, berinisial IP (43) ditangkap polisi, lantaran diduga telah melakukan perbuatan cabul terhadap empat orang muridnya.

"Perbuatan pelaku ini baru terungkap setelah orang tua korban melaporkan ke Mapolres Kapuas," kata Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Kristanto Situmeang di Kuala Kapuas, Rabu (4/8/2021).

Menindaklanjuti laporan itu, lanjut dia, personel Polres Kapuas pun langsung melakukan penangkapan terhadap IP. Ketika dilakukan penangkapan oleh petugas, pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung di bawa ke Mapolres Kapuas untuk diproses lebih lanjut.

Ilustrasi pencabulan/perkosaan terhadap anak. (Shutterstock)
Ilustrasi pencabulan/perkosaan terhadap anak. (Shutterstock)

Pelaku IP sendiri, tega mencabuli empat murid yang masih duduk dibangku sekolah kelas lima ini dengan cara memanggil empat murid perempuannya yang telah melaksanakan ujian nasional (UN), agar turun lagi ke sekolah dengan alasan memperbaiki nilai.

Baca Juga:Edan! Ayah Tiri dan Paman Kompak Cabuli Siswi SMP Hingga Hamil di Jember

Para murid ini (korban), kemudian dipanggil ke ruangan Kepala Sekolah, dan secara bergantian masuk ke ruangan tersebut. Setelah masuk ke ruangan, secara bergantian para murid perempuan ini dicabuli di bagian area sensitifnya oleh pelaku.

Selesai mencabuli, pelaku meminta para murid untuk bersumpah, agar tidak memberitahukan kejadian tersebut kepada orang tuanya, maupun kerabatnya masing-masing. Setelah itu, mereka disuruh pulang ke rumah masing-masing.

Ilustrasi kasus pencabulan atau pemerkosaan. (Antara)
Ilustrasi kasus pencabulan atau pemerkosaan. (Antara)

"Perbuatan bejat tersebut dilakukan pelaku di ruang Kepala Sekolah setempat, pada Jumat (21/5) lalu," kata Kristanto.

Atas perbuatan pelaku IP, Polisi akan menjeratnya dalam pasal 81 ayat 1 dan 2 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun penjara.

"IP sudah kita tahan, dan saat ini masih dalam proses lebih lanjut untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut. Untuk hukuman pelaku pencabulan anak di bawah umur ini, ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun penjara," demikian Kristanto. (Sumber: Antara)

Baca Juga:Kakek Cabuli Bocah 14 Tahun di Riau, Terungkap Gara-gara Handphone

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak