SuaraKaltim.id - Maskapai AirAsia Indonesia resmi memperpanjang masa penghentian sementara layanan penerbangan berjadwalnya di Bumi Pertiwi.
Seluruh penerbangan berjadwal AirAsia Indonesia tidak beroperasi sementara, hingga 6 September 2021.
Perpanjangan berhentinya operasional berjadwal, sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pemerintah Republik Indonesia dalam menekan laju penyebaran virus, sejalan dengan perpanjangan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
"AirAsia tetap berkomitmen untuk melayani penerbangan charter dan kargo untuk mendukung misi repatriasi, pengiriman barang dan kepentingan esensial lainnya dengan penerapan protokol kesehatan dan keselamatan yang ketat," ujar Manajemen AirAsia, Kamis (5/8/2021) yang disadur dari Suara.com.
Baca Juga:AirAsia Ambil Alih Bisnis Gojek di Thailand
Adapun, bagi calon penumpang yang ingin mengubah penerbangannya selama periode ini dapat mengubah pembeliannya menjadi akun kredit yang berlaku hingga 730 hari atau 2 tahun untuk pembelian tiket berikutnya.
Selain itu, calon penumpang dapat mengubah jadwal penerbangan ke tanggal lainnya sampai dengan 31 Oktober 2021, dapat dilakukan tidak terbatas dan tanpa biaya tambahan.
Calon penumpang juga dapat memilih untuk mengajukan pengembalian dana. Pengubahan dan pengajuan ini dapat dilakukan melalui AVA di airasia.com atau support.airasia.com.
"AirAsia senantiasa mengutamakan keselamatan dan keamanan setiap penumpang dan seluruh karyawannya. Kami akan terus mengevaluasi perkembangan situasi dan siap untuk kembali membuka layanan penerbangan berjadwal kami kapan pun jika situasi membaik," tutup Manajemen AirAsia.
Baca Juga:AirAsia Hentikan Penerbangan Selama PPKM Darurat Jawa-Bali Sampai 6 Agustus 2021