Duh! Lumpuh Usai Divaksin Covid-19, Mahasiswi Ini Akui Vaksinasi Sebagai Syarat Urus KRS

AW sudah bisa duduk dan menggerakkan kakinya, meski belum bisa berjalan seperti biasanya.

Denada S Putri
Selasa, 10 Agustus 2021 | 18:16 WIB
Duh! Lumpuh Usai Divaksin Covid-19, Mahasiswi Ini Akui Vaksinasi Sebagai Syarat Urus KRS
Bupati Aceh Barat Haji Ramli MS bersama Kapolres AKBP Andrianto Argamuda SIK, Dandim 0105 Aceh Barat Letkol Inf Dimar Bahtera membesuk AW, mahasiswi yang diduga lumpuh setelah disuntik vaksin Covid-19. [ANTARA]

SuaraKaltim.id - Seorang mahasiswi berinisial AW (24) mengalami kelumpuhan usai divaksin Covid-19. Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala ini mengaku terpaksa divaksin untuk mengurus syarat perkuliahan.

"Kalau saya tidak vaksin, maka tidak bisa upload (mengunggah) Kartu Rencana Studi (KRS) dan wisuda," katanya, melansir dari Antara, Selasa (10/8/2021).

Dia mengaku, surat keterangan vaksin merupakan syarat untuk memasukkan dokumen KRS ke sistem komputer. Untuk itu, dirinya harus melakukan penyuntikan vaksin Covid-19.

"Memang nggak ada sanksi, tapi kalau tidak ada surat vaksin, tidak bisa upload dan buka KRS," ujarnya.

Baca Juga:150 Ribu Warga Jakarta Barat Telah Divaksin Covid-19

Dia menjelaskan, sejak pandemi Covid-19, proses perkuliahan di kampus dilakukan secara daring (online) dan tidak dilakukan dengan tatap muka.

Selama dirawat di RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh, kondisi kesehatannya kini lebih baik dan banyak pemulihan yang dia rasakan.

Saat berita ini ditulis, AW sudah bisa duduk dan menggerakkan kakinya, meski belum bisa berjalan seperti biasanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini