SuaraKaltim.id - Sebagai langkah tegas dalam upaya penertiban aset daerah, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda akan mengosongkan Gedung Kantor Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Golkar di Jalan Dahlia, Kelurahan Bugis Kota Samarinda pada hari ini, Jumat (20/8/2021).
Wali Kota Samarinda Andi Harun mengatakan, keputusan pengosongan diambil setelah pihak pemkot berkoordinasi dengan pengurus Golkar.
Selain itu, tiga surat yang dilayangkan Pemkot Samarinda terkait tenggat waktu, opsi membeli atau menyewa lahan dan aset tersebut oleh DPD Golkar Samarinda batas waktunya berakhir pada Kamis (19/8/2021).
"Sehingga kami memberi waktu hingga besok. Besok akan tetap berjalan. Eksekusi pengosongan hari Jumat 20 Agustus 2021," ujar Andi Harun seperti dikutip Presisi.co-jaringan Suara.com pada Kamis (19/8/2021).
Baca Juga:Tampung 173 Santri Yatim Piatu, Yayasan Baitul Walad Mustofa Samarinda Butuh Bantuan
Dia mengemukakan, permohonan penangguhan yang diajukan Pengurus Golkar Samarinda pada hari sebelumnya, Rabu (18/8/2021) tak bisa dipenuhi oleh pemkot.
Lantaran, gedung tersebut rencananya akan digunakan Dinas Kearsipan Samarinda.
Sementara, terkait aset Pemkot Samarinda yang juga ditempati Sekretariat DPD I Golkar Kaltim di Jalan Mulawarman, diberikan tenggat waktu hingga 31 Oktober 2021 oleh Pemkot Samarinda
"Sejak saat itu, hingga 31 Oktober 2021, kami apresiasi karena ada itikad baik. Dengan tetap memberikan opsi dimiliki melalui cara membeli atau menyewa. Sampai sekarang masih belum ada balasan," katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Hukum Partai Golkar Kota Samarinda Lasila mengatakan, saat ini pihaknya masih mencari win-win solution terkait pengosongan Kantor Sekretariat DPD II Golkar Samarinda.
Baca Juga:Diguyur Hujan di Hari Kemerdekaan, 36 Titik di Samarinda Alami Genangan Hingga Banjir
"Tadi malam (Rabu, 18/8/2021) sempat bertemu dengan wali kota di Anjungan Karamumus Balai Kota. Ada saya, Ketua Golkar Samarinda Pak Hendera, Sekretaris H Rusdi, Bendahara Umum dan sama Andi Harudin," ujarnya.
Dikatakannya, pertemuan tersebut merupakan upaya dari pihak Golkar Samarinda untuk mencari jalan keluar permasalahan tersebut.
"Intinya kami mencari solusi dan meminta waktu. Karena adanya PPKM ini kami susah berkoordinasi dengan DPP Golkar. Sementara semua akses harus dengan persetujuan DPP, jadi kami tidak bisa secara lokal," lanjutnya.
Dia juga mengemukakan, surat perintah pengosongan gedung dari pemkot, baru diterima sekira pukul 10.00 Wita.
Kemudian, DPD Golkar Samarinda menjawab surat pemkot tersebut dengan opsi pembelian gedung yang dilayangkan pihaknya pada pukul 13.00 Wita.
"Jadi minta waktu sama Pak Wali, ngobrol 2 sampai 3 jam tadi malam. Eh, ada surat lagi datang. Alasannya beliau (wali kota) karena sudah diberi waktu cukup lama. Jadi tetap pada pendiriannya untuk pengosongan besok," ujarnya
Namun, Lasila berprinsip masih ada win-win solution dan berharap kebijaksanaan wali kota. Dia juga belum mengetahui, lokasi mana yang akan ditempati untuk operasional DPD II Golkar Samarinda nantinya pasca pengosongan.
"Nah itu, makanya kami minta waktu. Kami belum bisa sampaikan itu. Kami berusaha minta kebijaksanaan. Kalu bisa dibeli ya dibeli. Pandemi bikin repot kita," katanya.