SuaraKaltim.id - Badan Pengelola Islamic Center (BPIC) Kaltim membatalkan vaksinasi massal tahap I yang rencananya digelar besok, Rabu (25/8/2021).
Ketua BPIC Kaltim, Awang Dharma Bakti (ADB) mengatakan, pihaknya menolak melanjutkan kegiatan vaksinasi lantaran jenis vaksin yang diberikan adalah vaksin AstraZeneca. Ia juga mengaku, informasi yang sebelumnya diperoleh vaksin yang bakal didistribusikan berjenis Moderna.
Akibatnya, ia mengirim surat bernomor 103/BPIC–SET/VII/2021 perihal penolakan dan pembatalan kegiatan vaksinasi menggunakan AstraZeneca di masjid yang berada di Jalan Slamet Riyadi No.1, Karang Asam Ulu, Kec. Sungai Kunjang, Kota Samarinda. Surat tersebut ditujukan kepada Dinas Kesehatan (Dinkes) Samarinda sekira pukul 14.30 Wita, Selasa (24/8/2021) disadur dari Presisi.co--Jaringan Suara.com.
Baginya, mengacu pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) nomor 24/2021 tentang Hukum Penggunaan Vaksin Covid-19 Produk AstraZeneca, tertulis bahwa vaksin AstraZeneca hukumnya haram. Sebab, dalam tahap proses produksinya memanfaatkan tripsin yang berasal dari babi.
Baca Juga:Absah! Peresmian Tol Balsam Seksi I dan V, Jokowi: Capaian yang Patut Disyukuri!
"Jadi alasan kami menolak bukan karena apa-apa tapi karena haram. Kalau Moderna kami tak masalah. Kalau AstraZaneca haram, berdosalah kita," ujarnya.
Tak hanya itu, alasan penolakan dan pembatalan oleh BPIC Kaltim disebut lantaran vaksin AstraZeneca yang bakal didistribusikan itu akan kadaluwarsa di September ini.
"Informasinya dari staf saya di Klinik Islamic Center (KIC) itu begitu. AstraZeneca sudah kadaluwarsa. Saya dapat informasi sekitar jam 2 siang, langsung kami surati Dinkes Samarinda," tuturnya.
Meski begitu, ia tak menampik soal fatwa MUI 24/2021 pada beberapa poin lainnya turut membolehkan vaksin AstraZeneca. Namun, khusus untuk kepentingan mendesak saja disamping upaya menyediakan vaksin halal tak bisa dilakukan.
"Kemarin kan informasinya Moderna. Kalau itu kami gak ada masalah," ucapnya.
Baca Juga:Jokowi Resmikan Tol Balikpapan-Samarinda; Momen Bersejarah, Jalan Tol Pertama Kalimantan
Informasi vaksin dan nasib masyarakat yang sudah terlanjur mendaftar
Seperti diketahui, Dinas Kesehatan (Dinkes) Samarinda bersama KIC Kaltim dan BPIC Kaltim menyelenggarakan vaksinasi masal tahap I secara bertahap. Vaksinasi ditarget bakal menyasar 1.000 orang peserta per hari dengan dosis vaksin tersedia sebanyak 6.000 dosis.
Berdasarkan informasi, jadwal kegiatan vaksinasi akan dilaksanakan setiap pada 25-26 Agustus, lalu 1-2 September, dan 8-9 September 2021. Vaksinasi dimulai pukul 08.00 Wita - 16.00 Wita bertempat di gedung Serbaguna Islamic Centre, Kompleks Masjid Islamic Centre Samarinda.
Pendaftaran dilakukan secara online dan dinyatakan penuh setelah dua jam pendaftaran dibuka. Ia menyebut pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan masing-masing pendaftar atas informasi pembatalan vaksinasi ini.
"Itulah masalahnya, padahal semua sudah siap. Jadi, mereka (pendaftar) sudah ada nomor handphone dan alamat, jadi kami sebarkan dengan menelepon semua pendaftar. Alasannya ditunda karena ada masalah itu. Kami juga minta waktu kepada Dinas Kesehatan selama satu hari minimal, untuk mempertimbangkan hal ini," tandasnya.
Tanggapan Dinkes Samarinda soal vaksin yang kadaluwarsa
Terpisah, Kepala Dinkes Samarinda Ismid Kusasih mengatakan, pihaknya masih akan mencarikan solusi.
"Nanti kita carikan solusinya. Memang vaksinnya ada AstraZeneca," ujarnya.
"Yang penting tahu, kami Dinkes itu tidak mau masuk ke ranah vaksin. Ya sudah, karena dibatalkan, kami cari solusi," imbuhnya.
Sementara itu, menanggapi pernyataan ADB, Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes Samarinda, dr Osa Rafshodia menegaskan seluruh vaksin yang berada di Dinkes Samarinda tak ada yang kadaluwarsa.
"Saya tidak tahu apakah statemen itu benar dari ketua BPIC Kaltim, karena saya tidak menerima kabar apapun terkait hal itu. Yang jelas, vaksin di Dinkes tidak ada yang kadaluwarsa," tegasnya.