PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang Sampai 20 September, Kaltim dan Kaltara Masih Level 4

14 Peovinsi masih menerapkan PPKM level 4.

Denada S Putri
Senin, 06 September 2021 | 20:59 WIB
PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang Sampai 20 September, Kaltim dan Kaltara Masih Level 4
Menko Bidang Perekonomian dan Ketua KPCPEN, Airlangga Hartarto. (Dok: Kemenko Perekonomian)

SuaraKaltim.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, Level 2 dan Level 1 untuk luar Jawa dan Bali kembali dilanjutkan. Keputusan itu disampaikan Pemerintah Psusat dan akan dimulai dari 7 hingga 20 September 2021.

Menyadur dar Suara.com, ada sejumlah wilayah dari Aceh hingga Papua yang menerapkan PPKM sesuai level yang sudah ditetapkan pemerintah.

"Pemerintah memutuskan untuk perpanjangan mulai dari 7 sampai 20 September," kata Menteri Koordinator bidang Perekonomian (Menko Bidang Perekonomian) Airlangga Hartarto dalam konferensi pers yang disiarkan langsung melalui YouTube, dikutip Senin (6/9/2021).

Ia menyebut, jika kini hanya ada 2 provinsi yang menerapkan PPKM Level 4. Yakni Kalimantan Timur (Kaltim) dan Kalimantan Tenggara (Kaltara).

Baca Juga:PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Hingga 13 September, Wilayah Berlevel 2 Juga Ikut Bertambah

Terkait pelaksanaannya, PPKM Level di luar Jawa-Bali selama dua pekan mendatang ia menjelaskan, sebanyak 23 kabupaten/kota bakal menjalankan PPKM Level 4. Angka tersebut menunjukkan adanya penurunan jumlah daerah yang menerapkan PPKM Level 4, dimana sebelumnya yakni sebanyak 34 kabupaten/kota.

Menurut politisi Partai Golkar ini, jumlah daerah yang menerapkan Level 4 sempat turun menjadi 19 kabupaten/kota. Namun sayang, terdapat 8 kabupaten/kota yang meningkat dari Level 3 ke Level 4.

"Sehingga total yang diterapkan Level 4 adalah 23 kabupaten/kota," ujarnya.

Lalu untuk daerah yang menerapkan PPKM Level 3, kini ada 314 kabupaten/kota. Angka itu menunjukkan adanya penambahan. Sebelumnya terdapat 303 kabupaten/kota. Sementara itu terdapat 49 kabupaten/kota yang menerapkan PPKM Level 2.

Berikut daerah-daerah yang menerapkan PPKM Level 4:

Baca Juga:Cek Kegiatan Wajib Pakai Aplikasi PeduliLindungi Sesuai Level PPKM mulai 7 September 2021

  • Aceh:  Banda Aceh, Aceh Tamiang, Aceh Besar;
  • Jambi: Kota Jambi;
  • Kalimantan Selatan: Kota Banjarbaru, Kota Banjarmasin, Kotabaru;
  • Kalimantan Tengah: Kota Palangkaraya;
  • Kalimantan Timur: Kota Balikpapan, Kutai Kartanegara, dan Mahakam hulu
  • Kalimantan Utara: Kota Tarakan
  • Bangka Belitung: Bangka
  • Sulawesi Selatan: Makassar
  • Sulawesi Tengah: Palu dan Poso
  • Sumatera Barat: Kota Padang,
  • Sumatera Utara: Kota Medan, Kota Sibolga, dan Mandailing Natal
  • NTT: Kupang Bolaang
  • Sulut: Mongondow
  • Papua Barat: Manokwari

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini