Ahli Waris Pendiri Tembok 2 Meter Batu Ampar Balikpapan Ancam akan Lapor Polisi Karena Ini

Perdebatan panjang soal pemblokiran yang berujung pembangunan tembok setinggi 2 meter di Kelurahan Batu Ampar, Balikpapan Utara berlangsung alot karena ini.

Denada S Putri
Rabu, 08 September 2021 | 18:39 WIB
Ahli Waris Pendiri Tembok 2 Meter Batu Ampar Balikpapan Ancam akan Lapor Polisi Karena Ini
Ahli waris, Rusdi bersama warga RT 5 di kantor Lurah Batu Ampar, Balikpapan Utara. Pihak lurah berusaha membantu mencari titik terang terkait polemik pemblokiran jalan di wilayah tersebut. [Inibalikpapan.com]
Tembok 2 meter yang dibangun peilik lahan membuat akses warga tertutup di Kelurahan Batu Ampar, Balikpapan. [inibalikpapan.com]
Tembok 2 meter yang dibangun peilik lahan membuat akses warga tertutup di Kelurahan Batu Ampar, Balikpapan. [inibalikpapan.com]

“Saya minta rasa kemanusiaan seperti sila ke 2 kemanusiaan yang adil dan sila ke 5 keadilan sosial. Kami minta akses jalan bagi orang tua kami,” tuturnya.

Dalam mediasi ini hadir Suhartini anak Joni pemilik rumah dan lahan yang menolak penutupan jalan, Lurah Batu Ampar Mardanus, Kapolsek Balikpapan Utara Kompol Danang, Ketua RT 51 Kuroso, Rusdi pihak ahli waris, LPM Batu Ampar.

Proses penyelesaian tanah ini sudah berlangsung sejak 4 bulan lalu. Puncaknya mencuat pada Jumat 4 September 2021, setelah ahli waris melakukan penutupan jalan atas tanahnya sendiri. Akibatnya 3 kepala keluarga tak dapat melintas dan harus menggunakan tangga untuk keluar masuk wilayah tersebut.

“Saya beli tapi saya tanya jalan dimana? Ini jalan ini. Itu waktu saya sama pak Haji Hasan, anak-anak nya masih kecil meret belum tau apa-apa,” katanya saat pertemuan.

Baca Juga:Mural Mirip Jokowi Hiasi Tembok di Kebagusan, Tak Lama Langsung Dihapus

Joni dan keluarga sudah dianggap sebagai keluarga oleh keluarga almarhum Hasan. Pihak keluarga ahli waris sendiri akan menjual lahan yang diperkiraan 3000 meter tersebut ke pihak lain. Lantaran akan dilelang oleh pihak bank terkait pinjaman.

Bentuk tanah milik itu berleter L.. Sang pembeli sudah setuju untuk membeli seluruh lahan itu termasuk milik Joni dengan harga 1 juta per meter. Namun, kesepakatan itu dibatalkan keluarga Joni sehingga terjadi kebuntuan.

Sementara itu, Lurah Mardanus berharap kasus ini bisa selesai. Namun tampaknya belum ada jalan keluar pada pertemuan yang berlangsung sejak pukul 13.45 Wita tadi.

Ia juga sempat menawarkan opsi dibuat jalan alternatif. Yakni dibuat dengan membuat jalan baru di lahan milik ahli waris H Hasan. Tapi hal itu sulit dipenuhi.

Dalam pertemuan itu, juga muncul opsi agar dibawa ke ranah perdata melakukan gugatan ke pengadilan terkait masalah perebutan lahan tersebut.

Baca Juga:Penampakan Mural Mirip Jokowi DIgambar di Tembok Tempat Pembuangan Rongsok

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini