Akhirnya, KPI Perbolehkan Saipul Jamil Tampil di TV; Sebagai Bahaya Predator

Pedangdut Saipul Jamil akhirnya diperbolehkan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tampil di televisi usai bebas dari penjara karena kasus pencabulan anak laki-laki.

Chandra Iswinarno
Kamis, 09 September 2021 | 15:19 WIB
Akhirnya, KPI Perbolehkan Saipul Jamil Tampil di TV; Sebagai Bahaya Predator
Pedangdut Saipul Jamil melambaikan tangan ke awak media saat meninggalkan Lembaga Permasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur, Kamis (2/9/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraKaltim.id - Pedangdut Saipul Jamil akhirnya diperbolehkan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tampil di televisi usai bebas dari penjara karena kasus pencabulan anak laki-laki. Pernyataan tersebut dikemukakan Ketua KPI Agung Suprio dalam tayangan podcast Deddy Corbuzier pada Kamis (9/9/2021).

Namun Agung mengemukakan, diperbolehkannya Saipul Jamil di televisi dengan syarat tertentu.

"Kita mengecam glorifikasinya, nggak boleh. Yang kedua, dia bisa tampil untuk kepentingan edukasi," katanya.

Agung kemudian memberikan contoh edukasi yang dimaksud dalam konteks diperbolehkannya Saipul Jamil tampil di televisi.

Baca Juga:KPI Bolehkan Saipul Jamil Tampil di TV untuk Edukasi Bahaya Predator

"Misalnya, dia hadir sebagai bahaya predator, itu kan bisa juga ditampilkan seperti itu," ujar dia.

Namun di luar acara edukasi, KPI tegas melarangnya. Setidaknya, kata Agung, hal itu telah disepakati KPI saat ini dan dituangkan dalam surat edaran.

"Kalau untuk hiburan, ini yang belum bisa di dalam surat edaran itu. Belum bisa di surat yang kami kirim kepada lembaga penyiaran televisi," ujarnya.

Lebih lanjut, Agung tak menampik ada perdebatan di dalam tubuh KPI khusus membahas persoalan Saipul Jamil. Terlebih, mereka juga harus memikirkan Hak Asasi Manusia (HAM).

"Kalau kita bicara publik mana yang paling berisik, mana yang besar kita akomodasikan. Itu yang kemudian ada pegiat HAM yang mengkiritik keputusan ini. Cuma sekali lagi saya katakan ini adalah lawannya etika, kepatutan itu," ujarnya menjelaskan.

Baca Juga:Pengacara MS Tuding Ada Pihak Mau Damaikan Kasus Pelecehan di KPI: Selamatkan Nama Lembaga

Agung melanjutkan, Saipul Jamil bukan tak boleh tampil di televisi sama sekali.

"Boleh tampil tapi dalam konteks edukasi," kata Agung.

Diketahui sebelumnya, Saipul Jamil bebas dari Lapas Cipinang, pada 2 September 2021 lalu. Kebebasan Bang Ipul, sapaan akrabnya, ternyata disambut meriah hingga mirip sebuah perayaan, dan berimbas menuai protes dari publik.

Hal tersebut pun menuai kecaman publik yang meminta media tidak mengglorifikasi pembebasan Saipul Jamil. Pasalnya, hal itu dikhawatirkan bakal membuat korban pelecehan seksual Saipul Jamil merasa trauma.

Selain itu, sejumlah public figure hingga anggota DPR juga mengecam glorifikasi yang dilakukan media televisi nasional selepas mantan Suami Dewi Perssik itu bebas dari penjara. [Yazir Farouk]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini