Kelima perusahaan batubara ini di dalam UU Minerba dan UU Ciptaker mendapatkan sejumlah fasilitas mulai dari dijaminnya perpanjangan otomatis menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) hingga 2 X 10 tahun.
Regulasi ini juga memberi insentif berupa tidak ada kewajiban pengurangan lahan konsesi dan insentif royalti nol persen (0%) bagi perusahaan batubara yang membangun fasilitas hilirisasi batubara.
Catatan JATAM Nasional menyebut luas lahan yang dikuasai oleh lima perusahaan ini mencapai 313.667 hektar atau setara dengan 5 kali luas DKI Jakarta,” demikian pernyataan Jatam dalam rilisnya
“Perpanjangan tanpa pengawasan dan partisipasi publik akan membahayakan keselamatan rakyat dan lingkungan hidup, apalagi batubara adalah biang kerok utama dari pemanasan iklim global. Begitu juga proyek gasifikasi batubara yang saat ini dibangun PT KPC bahkan diklaim sebagai energi baru dan terbarukan yang justru sekadar legitimasi bagi energi fosil dan berbahaya seperti batubara untuk terus langgeng di Indonesia dan makin mengundang bencana ekologis dan krisis iklim,” terangnya Muhammad Jamil, Kepala Divisi Hukum JATAM Nasional.
Baca Juga:Dua Kecelakaan Tambang Batu Bara di China, 2 Orang Tewas dan 12 Lainnya Hilang
Menurutnya, hal-hal itulah yang melandasi mengapa JATAM dan JATAM Kaltim mengajukan permohonan informasi publik.
“Sayangnya tidak ada itikad baik dari Kementerian ESDM untuk membuka data tersebut sehingga kami bersama JATAM Kaltim harus sampai mengajukan gugatan dalam persidangan,’ bebernya.
Kemudiaan, dokumen salinan kontrak atau perjanjian, dokumen catatan evaluasi, notulensi hingga informasi siapa saja yang telah diundang dan dilibatkan termasuk dalam kategori data publik dan terbuka untuk diakses. Hal itu sesuai dengan Pasal 64 dan 87D di dalam UU Minerba No 3 Tahun 2020 bahwa pemerintah dan pemerintah daerah.
Dua institusi ini, sesuai dengan kewenangannya berkewajiban mengumumkan rencana kegiatan usaha pertambangan di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) kepada masyarakat secara terbuka termasuk pusat data dan informasi pertambangan. Bahkan wajib menyajikan informasi pertambangan secara akurat, mutakhir, dan dapat diakses dengan mudah dan cepat oleh pemegang perizinan berusaha dan masyarakat.
Peraturan pemerintah Nomor 96 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Batubara pada pasal 119 ayat 1 hingga ayat 10 diatur persyaratan pemberian izin pertambangan khususnya sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian.
Baca Juga:Makin Dilemahkan, Jatam: KPK Hanya Berani Tertibkan Tambang Kecil
“Informasi yang disyaratkan dalam regulasi itu yang pada muaranya adalah hasil evaluasinya dapat berpengaruh pada keputusan menteri dalam memberikan persetujuan kelanjutan operasi kontrak/perjanjian atau menteri dapat menolak persetujuan kelanjutan operasi kontrak/perjanjian tersebut,” tambahnya.