SuaraKaltim.id - Jaringan Advokasi Tambang Kalimantan Timur (Jatam Kaltim) meminta Presiden Joko Widodo perintahkan Kapolri untuk menindak pengusaha tambang batu bara ilegal di Bumi Mulawarman.
Berdasarkan dari temuannya, Jatam Kaltim sudah melaporkan temuan tambang ilegal yang tersebar di 21 titik ke Polda Kaltim. Namun, hingga kini tindak lanjut dari laporan itu masih belum ada, alias jalan di tempat.
Imbas dari praktik ilegal ini sangat dirasakan warga di sekitar tambang. Mulai dari banjir parah, hingga pencemaran lingkungan. Bukan itu saja, akses jalan penghubung lintas kabupaten dan kota rusak akibat truk-truk tambang ilegal yang lalu lalang.
Dinamisator Jatam Kaltim Pradarma Rupang mengaku, laporan sudah dikirim ke Kepolisian Daerah Kaltim, Gabungan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan ke Pemprov Kaltim. Tapi, belum ada titik terang hingga sekarang dari laporan tersebut.
Baca Juga:Sistem Manajemen Keamanan Pupuk Kaltim Diapresiasi Wantannas
Menurutnya, Polda Kaltim harusnya segera menindaklanjuti aduan dari warga. Sebab praktik tambang dilakukan secara terang-terangan. Apalagi, aktivitas mereka menggunakan jalanan umum.
Lambannya penanganan aduan ini, justru berbanding terbalik dengan perkara laporan dari perusahaan.
Seperti kasus di Loa Kulu, Kutai Kartanegara (Kukar), di sana perusahaan melaporkan warga karena dinilai mengganggu aktivitas mereka. Laporan itu tak butuh waktu lama langsung diproses pihak kepolisian.
"Aparat penegak hukum terkesan tebang pilih dalam menindaklanjuti laporan terkait tambang ilegal," ungkap Rupang, melansir dari klikkaltim.com--Jaringan Suara.com, Jumat (24/9/2021).
Ia mengatakan, dari 21 tambang ilegal yang beroperasi, 8 titik berada di jalan poros Samarinda - Bontang.
Baca Juga:Bonus Menanti Petinju Kaltim Jika Raih Medali di PON Papua
"8 diantaranya yang berada di jalan poros Samarinda-Bontang tepatnya berada di Kecamatan Marangkayu Desa Santan Ilir," tutur Rupang saat dikonfirmasi melalui telpon seluler, Kamis (23/9/2021).
- 1
- 2