Ada 21 Titik Tambang Ilegal di Kaltim yang Dilaporkan ke Polda, Kasus Jalan di Tempat

Imbas dari praktik ilegal ini sangat dirasakan warga di sekitar tambang. Mulai dari banjir parah, hingga pencemaran lingkungan.

Denada S Putri
Jum'at, 24 September 2021 | 15:46 WIB
Ada 21 Titik Tambang Ilegal di Kaltim yang Dilaporkan ke Polda, Kasus Jalan di Tempat
Kondisi jalan poros Samarinda - Bontang di Desa Tanah Datar yang rusak parah akibat aktivitas tambang ilegal di wilayah tersebut. [KlikKaltim.com]

SuaraKaltim.id - Jaringan Advokasi Tambang Kalimantan Timur (Jatam Kaltim) meminta Presiden Joko Widodo perintahkan Kapolri untuk menindak pengusaha tambang batu bara ilegal di Bumi Mulawarman. 

Berdasarkan dari temuannya, Jatam Kaltim sudah melaporkan temuan tambang ilegal yang tersebar di 21 titik ke Polda Kaltim. Namun, hingga kini tindak lanjut dari laporan itu masih belum ada, alias jalan di tempat.

Imbas dari praktik ilegal ini sangat dirasakan warga di sekitar tambang. Mulai dari banjir parah, hingga pencemaran lingkungan. Bukan itu saja, akses jalan penghubung lintas kabupaten dan kota rusak akibat truk-truk tambang ilegal yang lalu lalang. 

Dinamisator Jatam Kaltim Pradarma Rupang mengaku, laporan sudah dikirim ke Kepolisian Daerah Kaltim, Gabungan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan ke Pemprov Kaltim. Tapi, belum ada titik terang hingga sekarang dari laporan tersebut. 

Baca Juga:Sistem Manajemen Keamanan Pupuk Kaltim Diapresiasi Wantannas

Menurutnya, Polda Kaltim harusnya segera menindaklanjuti aduan dari warga. Sebab praktik tambang dilakukan secara terang-terangan. Apalagi, aktivitas mereka menggunakan jalanan umum.

Lambannya penanganan aduan ini, justru berbanding terbalik dengan perkara laporan dari perusahaan.

Seperti kasus di Loa Kulu, Kutai Kartanegara (Kukar), di sana perusahaan melaporkan warga karena dinilai mengganggu aktivitas mereka. Laporan itu tak butuh waktu lama langsung diproses pihak kepolisian. 

"Aparat penegak hukum terkesan tebang pilih dalam menindaklanjuti laporan terkait tambang ilegal," ungkap Rupang, melansir dari klikkaltim.com--Jaringan Suara.com, Jumat (24/9/2021). 

Ia mengatakan, dari 21 tambang ilegal yang beroperasi, 8 titik berada di jalan poros Samarinda - Bontang.

Baca Juga:Bonus Menanti Petinju Kaltim Jika Raih Medali di PON Papua

"8 diantaranya yang berada di jalan poros Samarinda-Bontang tepatnya berada di Kecamatan Marangkayu Desa Santan Ilir," tutur Rupang saat dikonfirmasi melalui telpon seluler, Kamis (23/9/2021). 

Untuk itu, ia meminta Presiden Jokowi turun tangan mengurusi persoalan tambang ilegal di Kaltim ini. 

"Presiden Jokowi yang harus kerahkan Polri untuk menghentikan aktivitas yang tidak berizin itu, jika berharap sama Pemprov dan Polda maka tidak akan ditindaklanjuti," ucapnya.

Dikonfirmasi secara terpisah Kepolisian Daerah Kalimantan Timur tidak berkomentar banyak terkait rusaknya jalan poros Samarinda-Bontang yang diakibatkan truk-truk muatan batu bara. 

Wakapolda Kaltim Brigjen Pol Hariyanto mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi kepada Pemerintah Provinsi bekerja sama dengan Kepolisian. 

"Usai melewati Bandara APT Pranoto Samarinda, jalan rusak bahkan saat menuju ke Bontang beberapa titik ditemui genangan air," kata Wakapolda Hariyanto saat ditemui awak media di Koperasi PKT meninjau program vaksinasi dan pembagian simbolis bantuan sosial dari Polres Bontang, Kamis (23/9/2021). 

Jendral Bintang satu ini tidak gamblang menjelaskan dampak akibat jalan rusak yang diduga akibat tambang-tambang liar. 

"Kalau kondisinya seperti itu, nanti kita coba koordinasi dengan Pemerintah Provinsi

Pemerintah, dishub dan kepolisian yang bertugas di lalulintas," terangnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini