Sebagian Wilayah Masuk IKN, PPU Wajibkan Ritel Ketat Awasi Berat Beras

Dalam sidak terbaru, ditemukan dua merek beras kemasan lima kilogram yang memiliki selisih berat signifikan.

Denada S Putri
Rabu, 23 Juli 2025 | 22:22 WIB
Sebagian Wilayah Masuk IKN, PPU Wajibkan Ritel Ketat Awasi Berat Beras
Ilustrasi beras. [Ist]

SuaraKaltim.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU), menegaskan komitmennya dalam melindungi hak-hak konsumen melalui peningkatan pengawasan terhadap peredaran beras kemasan di ritel dan swalayan.

Temuan berulang terkait selisih berat bersih beras dari yang tertera pada label memicu imbauan agar pelaku usaha lebih berhati-hati dalam menerima produk dari distributor.

Hal itu disampaikan Kepala Bidang Perdagangan Dinas Kukmperindag PPU, Marlina, saat dikonfirmasi di Penajam, Rabu, 23 Juli 2025.

"Kami minta toko, ritel dan swalayan selektif saat terima barang dari distributor beras agar konsumen tidak dirugikan," ujar Marlina, disadur dari ANTARA, di hari yang sama.

Baca Juga:Menyongsong IKN, Layanan Kesehatan PPU Diperkuat Lewat Dua RSUD Strategis

Ia menyarankan agar setiap pemilik usaha melakukan penimbangan ulang terhadap beras kemasan yang datang sebelum diterima atau dijual ke konsumen.

Hal ini penting untuk mencegah praktik curang dan memastikan kesesuaian dengan regulasi yang berlaku.

Sebagaimana diatur dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2011 tentang Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT), terdapat batas toleransi maksimal perbedaan timbangan sebesar 75 gram untuk barang seberat lima kilogram.

Langkah ini diambil menyusul inspeksi mendadak yang dilakukan oleh Dinas Kukmperindag bekerja sama dengan Dinas Ketahanan Pangan di daerah yang sebagian wilayahnya masuk dalam Ibu Kota Nusantara (IKN), yang menemukan sejumlah beras kemasan tidak sesuai dengan takaran yang tercantum di label.

"Kami rutin lakukan inspeksi mendadak (sidak) pengawasan di toko, ritel dan swalayan," katanya.

Baca Juga:Wilayah Penyangga IKN Siap Berbenah, Pemkab PPU Mutasi ASN Demi Layanan Prima

Dalam sidak terbaru, ditemukan dua merek beras kemasan lima kilogram yang memiliki selisih berat signifikan.

"Beras kemasan merek Mawar Melati lima kilogram setelah ditimbang hanya 4,666 kilogram, jelas dia, beras kemasan lima kilogram merek Ketupat hanya 4,573 kilogram."

Penimbangan dilakukan menggunakan alat elektronik berstandar akurasi tinggi, merek Mettler Toledo dengan kapasitas 30 kilogram dan daya baca 0,001 kilogram.

Marlina menambahkan, langkah ini adalah bentuk nyata komitmen pemerintah untuk menjaga keadilan dan memastikan bahwa konsumen di Benuo Taka tidak menjadi korban kelalaian atau kecurangan distribusi barang.

Belum Final, Rencana Wapres Gibran Berkantor di IKN Tunggu Arahan Presiden

Meski Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka telah menyatakan kesiapan untuk bertugas di mana saja, termasuk di Ibu Kota Nusantara (IKN), hingga kini belum ada pembahasan resmi di parlemen terkait rencana tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini