Dukung IKN Hijau, PPU Libatkan Pedagang Pasar Tangani Limbah Harian

Melalui pendekatan ini, pedagang didorong memilah sampah sejak dari sumbernya, terutama terhadap limbah yang masih memiliki nilai ekonomis.

Denada S Putri
Rabu, 23 Juli 2025 | 20:22 WIB
Dukung IKN Hijau, PPU Libatkan Pedagang Pasar Tangani Limbah Harian
Ilustrasi limbah harian di pasar. [Ist]

SuaraKaltim.id - Guna menekan volume sampah yang masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Buluminung, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), menggencarkan edukasi pengelolaan sampah kepada para pedagang pasar tradisional.

Edukasi ini menjadi bagian dari strategi kolaboratif untuk membentuk budaya pengelolaan limbah berbasis komunitas pasar.

Hal itu disampaikan Kepala Bidang Perdagangan Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan (Kukmperindag) Kabupaten PPU, Marlina, saat berbicara soal kebersihan lingkungan pasar, Selasa, 22 Juli 2025.

“Kesadaran pedagang pasar tradisional dibutuhkan untuk kelola sampah limbah pasar,” ujar Marlina, disadur dari ANTARA, Rabu, 23 Juli 2025.

Baca Juga:Jalan Lebar 40 Meter Siap Sambungkan Inti IKN, APBN Gelontorkan Rp 3 Triliun

Melalui pendekatan ini, pedagang didorong memilah sampah sejak dari sumbernya, terutama terhadap limbah yang masih memiliki nilai ekonomis.

Marlina menekankan pentingnya membangun kebiasaan memilih dan memisahkan sampah organik dan non-organik sebelum dibuang.

“Limbah sayur-sayuran dan ikan yang ada di pasar tradisional bisa disetorkan ke bank sampah untuk diolah menjadi pupuk organik,” ucapnya.

Kabupaten yang sebagian wilayahnya ini masuk Ibu Kota Nusantara (IKN), secara mandiri memproduksi sekitar 100 ton sampah per hari.

Untuk mengatasinya, pemerintah daerah telah menerapkan Kebijakan dan Strategi Daerah (Jakstrada) pengelolaan sampah dengan target ambisius.

Baca Juga:Pembangunan IKN Jalan Terus, Tapi Dasco Ingatkan Soal Kesiapan Anggaran

Pada 2024, ditargetkan 70 persen sampah dapat ditangani dan hanya 30 persen yang berakhir di TPA.

Tahun berikutnya, pada 2025, target penanganan ditingkatkan menjadi 72 persen, sementara sampah yang dibuang ke TPA ditekan menjadi 28 persen.

Untuk menunjang pencapaian tersebut, Marlina menjelaskan bahwa pedagang pasar diharapkan bisa menyetorkan sampahnya ke bank sampah induk milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Ia menegaskan pentingnya partisipasi aktif para pedagang dalam menjaga kebersihan pasar, dimulai dari lingkungan kios mereka masing-masing hingga pengolahan sampah skala kecil yang berdampak besar pada kenyamanan lingkungan pasar secara keseluruhan.

“Tujuan utamanya dapat kurangi sampah yang dibuang ke TPA Buluminung,” kata Marlina.

IKN Menuju Nol Persen Kemiskinan, Otorita Luncurkan Proyek Percontohan Terpadu

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini