Koperasi Sekolah Diaudit, Pemkot Rancang Aturan Baru Harga Perlengkapan Siswa

Ia menilai kesenjangan harga tersebut sudah melewati batas kewajaran dan harus segera ditangani melalui kebijakan yang terukur.

Denada S Putri
Selasa, 22 Juli 2025 | 17:52 WIB
Koperasi Sekolah Diaudit, Pemkot Rancang Aturan Baru Harga Perlengkapan Siswa
Wali Kota Samarinda, Andi Harun saat mendapati buku kesehatan siswa dengan harga tak wajar. [kaltimtoday.co]

SuaraKaltim.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda tengah menggodok langkah reformasi menyeluruh terhadap koperasi sekolah menyusul sorotan publik atas mahalnya harga perlengkapan pendidikan yang dijual kepada siswa.

Kasus mencolok ditemukan di salah satu SMP negeri, di mana buku kesehatan dijual seharga Rp 50 ribu per eksemplar—jauh di atas harga pasaran yang hanya Rp 12–15 ribu.

Menanggapi hal ini, Wali Kota Samarinda, Andi Harun, mengambil sikap tegas.

Ia menilai kesenjangan harga tersebut sudah melewati batas kewajaran dan harus segera ditangani melalui kebijakan yang terukur.

Baca Juga:"Kita Harus Bantu Big Mall" Wali Kota Soroti Nasib Tenaga Kerja Usai Kebakaran

Hal itu disampaikan Andi Harun saat ditemui pada Minggu, 20 Juli 2025.

"Ini tidak boleh terjadi. Maka dari itu kami sedang mengidentifikasi item-item yang dijual koperasi sekolah. Nanti akan kami buat regulasi yang menetapkan harga wajar secara menyeluruh di Samarinda," tegas Andi Harun disadur dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Selasa, 22 Juli 2025.

Pemerintah tidak hanya fokus pada kasus satuan, melainkan mendorong sistem pengadaan dan distribusi perlengkapan sekolah yang lebih adil dan seragam.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) bersama Inspektorat kini tengah merancang aturan teknis agar seluruh satuan pendidikan memiliki acuan yang sama dalam menyediakan kebutuhan siswa.

Andi Harun menambahkan, sekalipun terdapat atribut sekolah tertentu yang sulit diseragamkan, penting untuk menetapkan standar harga guna mencegah kesenjangan dan praktik yang merugikan wali murid.

Baca Juga:Didesak Diberhentikan, 72 TKD Damkar Tetap Dipertahankan Pemkot Bontang

"Kanal pengaduan SPMB masih dibuka dan boleh digunakan. Namun, untuk persoalan penjualan koperasi seperti di SMPN 8, kami tidak membuka pengaduan karena sudah teridentifikasi," ujarnya.

Dalam upaya menjaga netralitas dan stabilitas pelayanan pendidikan, Andi Harun juga meminta publik untuk tidak membawa isu ini ke ranah politis atau menyeret sekolah sebagai pihak yang disalahkan sepenuhnya.

"Ini menyangkut layanan pendidikan kita. Beri kesempatan kepada pemerintah untuk mengaturnya. Nanti akan kami sampaikan perkembangannya secara terbuka," tambahnya.

Ke depan, kanal pengaduan akan diperbarui sebagai sistem monitoring publik yang memungkinkan orang tua dan siswa ikut mengawasi transparansi pengelolaan koperasi sekolah.

Seluruh perubahan ini, menurut wali kota, bagian dari upaya memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan.

"Saya yakin Kepala Disdikbud bisa menangani ini. Saya sudah instruksikan agar diselesaikan secara internal terlebih dahulu," tandasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini