- DPRD Kaltim menggelar rapat konsultasi mengenai hak angket.
- Sebanyak 6 fraksi setuju hak angket, hanya Golkar yang absen.
- Hak angket tersebut sebagai tindak lanjut aksi massa 21 April lalu.
SuaraKaltim.id - DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar rapat konsultasi mengenai hak angket sebagai tindak lanjut aspirasi masyarakat di aksi 21 April 2026 lalu.
Dalam rapat yang dilaksanakan Senin (4/5/2026) itu, sebanyak enam fraksi mengusulkan penggunaan hak angket.
Juru Bicara Hak Angket DPRD Kaltim, Subandi menyampaikan, rapat konsultasi tersebut berjalan lancar dan menghasilkan kesepakatan mayoritas.
"Malam hari ini sesuai sebagaimana yang kita agendakan sebelumnya bahwa kita akan melakukan rapat konsultasi di tanggal 4, ini alhamdulillah sudah selesai. Intinya, 6 fraksi dari tujuh fraksi yang ada menyampaikan usulan hak angket tersebut," ujar Subandi dikutip dari Kaltimtoday--jaringan Suara.com.
Anggota Fraksi PKS ini menegaskan bahwa usulan ini akan melalui proses penjadwalan ulang di Badan Musyawarah (Banmus).
Enam fraksi yang menyatakan dukungannya adalah Demokrat-PPP, PKS, PAN-Nasdem, Gerindra, PDI Perjuangan, dan PKB.
Sementara itu, Fraksi Golkar memilih untuk meminta pendalaman data serta dialog terlebih dahulu sebelum hak angket digulirkan secara resmi.
Subandi menambahkan bahwa proses ini memerlukan revisi penjadwalan di Banmus sebelum diagendakan lebih lanjut.
Terkait alasan satu fraksi yang belum menyetujui, ia menilai hal tersebut merupakan bagian dari proses yang sedang berjalan di internal legislatif.
"Proses ini memang menunggu proses penjadwalan kembali karena belum diagendakan di Badan Musyawarah. Tentunya nanti menunggu waktu bahwa kita akan menjalankan. Terkait satu fraksi yang belum (mendukung), itu hal pekerjaan tentunya," sebutnya.
Dalam dokumen yang diserahkan kepada pimpinan DPRD, para pengusul telah mencantumkan berbagai alasan serta pertimbangan yang mendasari kesepakatan lintas fraksi tersebut.
Langkah ini dipastikan telah memenuhi prosedur administrasi yang berlaku.
"Di lembaran yang telah kita serahkan kepada pimpinan, itu kita memang sudah cantumkan beberapa alasan dan juga pertimbangan dari kesepakatan fraksi-fraksi di DPRD. Setidaknya kita sudah menjalani satu rangkaian prosedural untuk melaksanakan hak angket itu sendiri," tegas Subandi.
Secara syarat formal, usulan ini diklaim telah memenuhi ambang batas minimal sebagaimana diatur dalam ketentuan organisasi.
Subandi menyebutkan dukungan yang masuk sudah jauh melampaui batas minimal pengusulan oleh anggota maupun fraksi.