Tolak Hasil RUPS, Andi Harun Soroti Kejanggalan Pencopotan Direksi Bankaltimtara

Andi Harun menilai terdapat sejumlah hal yang terkesan subjektif dalam proses tersebut.

Eko Faizin
Minggu, 03 Mei 2026 | 19:00 WIB
Tolak Hasil RUPS, Andi Harun Soroti Kejanggalan Pencopotan Direksi Bankaltimtara
Wali Kota Samarinda, Andi Harun. [kaltimtoday.co]
Baca 10 detik
  • Wali Kota Samarinda, Andi Harun menolak hasil RUPS Bankaltimtara.
  • Penolakan itu dilandasi dugaan kejanggalan proses penetapan Direktur Utama.
  • Andi Harun juga menyinggung kinerja perusahaan dalam tiga tahun terakhir.

SuaraKaltim.id - Wali Kota Samarinda Andi Harun menolak hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bankaltimtara.

Pemkot Samarinda menyatakan bahwa penolakan tersebut dilandasi dugaan kejanggalan dalam proses penetapan Direktur Utama.

Andi Harun menilai terdapat sejumlah hal yang terkesan subjektif dalam proses tersebut. Salah satu yang disoroti adalah pemberhentian dini Direktur Utama sebelumnya.

Padahal laporan pertanggungjawaban (LPj) telah diterima oleh Pemprov Kaltim selaku pemegang saham mayoritas.

"Kalau LPj diterima, berarti tidak ada masalah. Tapi kemudian ada keputusan pemberhentian saat masa jabatan belum berakhir. RUPS memang memiliki kewenangan tertinggi, tetapi pelaksanaannya harus berdasarkan logika dan penerapan hukum yang benar," ujarnya dikutip dari Kaltimtoday--jaringan Suara.com.

Andi Harun, menegaskan sikap penolakan itu tidak berarti pihaknya tidak terikat terhadap hasil forum RUPS yang telah berlangsung mengingat Pemkot Samarinda merupakan salah satu pemegang saham.

Menurutnya, RUPS yang dipimpin pemegang saham pengendali menetapkan Romy Wijayanto sebagai Direktur Utama Bank Kaltimtara.

Wali Kota Samarinda juga menyinggung kinerja perusahaan dalam tiga tahun terakhir yang menunjukkan tren positif, dengan laba yang terus meningkat.

Menurut Andi Harun hal tersebut menjadi indikator bahwa tidak ada persoalan mendasar dalam kinerja direksi sebelumnya.

Meski demikian, ia mengakui bahwa secara kewenangan, RUPS tetap memiliki hak penuh untuk memberhentikan direksi, baik di akhir masa jabatan maupun di tengah jalan.

"RUPS punya kewenangan penuh, tapi setiap keputusan harus disertai alasan yang jelas," tegasnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa penolakan yang disampaikan merupakan upaya menjaga agar proses pemberhentian dan penetapan Direktur Utama berjalan sesuai koridor hukum, baik dari aspek rasionalitas, administrasi, maupun yuridis.

"Sampai RUPS berakhir, kami tidak mendapatkan jawaban yang memadai atas pertanyaan kami. Saya tidak menolak kewenangan RUPS, tapi keputusan harus diletakkan pada dasar hukum yang benar," terang Andi Harun.

Pemkot Samarinda juga telah menyampaikan dissenting opinion atau pandangan hukum tertulis yang dimasukkan dalam risalah RUPS.

Andi Harun berharap hal tersebut dapat menjadi perhatian bersama demi keberlanjutan dan tata kelola yang baik di Bankaltimtara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini