- Wali Kota Samarinda, Andi Harun menolak hasil RUPS Bankaltimtara.
- Penolakan itu dilandasi dugaan kejanggalan proses penetapan Direktur Utama.
- Andi Harun juga menyinggung kinerja perusahaan dalam tiga tahun terakhir.
SuaraKaltim.id - Wali Kota Samarinda Andi Harun menolak hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bankaltimtara.
Pemkot Samarinda menyatakan bahwa penolakan tersebut dilandasi dugaan kejanggalan dalam proses penetapan Direktur Utama.
Andi Harun menilai terdapat sejumlah hal yang terkesan subjektif dalam proses tersebut. Salah satu yang disoroti adalah pemberhentian dini Direktur Utama sebelumnya.
Padahal laporan pertanggungjawaban (LPj) telah diterima oleh Pemprov Kaltim selaku pemegang saham mayoritas.
"Kalau LPj diterima, berarti tidak ada masalah. Tapi kemudian ada keputusan pemberhentian saat masa jabatan belum berakhir. RUPS memang memiliki kewenangan tertinggi, tetapi pelaksanaannya harus berdasarkan logika dan penerapan hukum yang benar," ujarnya dikutip dari Kaltimtoday--jaringan Suara.com.
Andi Harun, menegaskan sikap penolakan itu tidak berarti pihaknya tidak terikat terhadap hasil forum RUPS yang telah berlangsung mengingat Pemkot Samarinda merupakan salah satu pemegang saham.
Menurutnya, RUPS yang dipimpin pemegang saham pengendali menetapkan Romy Wijayanto sebagai Direktur Utama Bank Kaltimtara.
Wali Kota Samarinda juga menyinggung kinerja perusahaan dalam tiga tahun terakhir yang menunjukkan tren positif, dengan laba yang terus meningkat.
Menurut Andi Harun hal tersebut menjadi indikator bahwa tidak ada persoalan mendasar dalam kinerja direksi sebelumnya.
Meski demikian, ia mengakui bahwa secara kewenangan, RUPS tetap memiliki hak penuh untuk memberhentikan direksi, baik di akhir masa jabatan maupun di tengah jalan.
"RUPS punya kewenangan penuh, tapi setiap keputusan harus disertai alasan yang jelas," tegasnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa penolakan yang disampaikan merupakan upaya menjaga agar proses pemberhentian dan penetapan Direktur Utama berjalan sesuai koridor hukum, baik dari aspek rasionalitas, administrasi, maupun yuridis.
"Sampai RUPS berakhir, kami tidak mendapatkan jawaban yang memadai atas pertanyaan kami. Saya tidak menolak kewenangan RUPS, tapi keputusan harus diletakkan pada dasar hukum yang benar," terang Andi Harun.
Pemkot Samarinda juga telah menyampaikan dissenting opinion atau pandangan hukum tertulis yang dimasukkan dalam risalah RUPS.
Andi Harun berharap hal tersebut dapat menjadi perhatian bersama demi keberlanjutan dan tata kelola yang baik di Bankaltimtara.