Langgar Aturan Berkendara, Siswa Disanksi: Dishub Tegas Larang Parkir di Sekolah

Pihak kepolisian memberikan sanksi berbeda, mulai dari pembinaan hingga penindakan sesuai aturan.

Denada S Putri
Selasa, 22 Juli 2025 | 20:17 WIB
Langgar Aturan Berkendara, Siswa Disanksi: Dishub Tegas Larang Parkir di Sekolah
Kegiatan razia di SMAN 4 oleh Dishub dan Satlantas Polresta Samarinda. [kaltimtoday.co]

SuaraKaltim.id - Langkah tegas diambil oleh Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satuan Lalu Lintas Polresta Samarinda untuk mencegah risiko kecelakaan di kalangan pelajar, dengan menggelar razia di SMAN 4 Samarinda, Selasa, 22 Juli 2025.

Kegiatan ini merupakan bagian dari Operasi Patuh Mahakam, yang secara khusus menyasar siswa yang berkendara tanpa Surat Izin Mengemudi (SIM).

Berdasarkan hasil operasi, ditemukan masih banyak siswa yang datang ke sekolah menggunakan sepeda motor meskipun belum memiliki izin resmi dan belum cukup umur.

Pihak kepolisian memberikan sanksi berbeda, mulai dari pembinaan hingga penindakan sesuai aturan.

Baca Juga:Pendidikan Gratis di Kawasan IKN, 19 Sekolah Swasta di PPU Terima BOS

Hal itu disampaikan Kepala Unit Turjawali Satlantas Polresta Samarinda, Ismail.

“Kami ingin para siswa paham bahwa mengendarai motor itu bukan sekadar bisa gas dan rem, tetapi juga soal kepatuhan terhadap hukum dan keselamatan,” ujar Ismail, disadur dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, di hari yang sama.

Untuk pelajar yang tidak membawa dokumen kendaraan, orang tua diminta datang langsung ke sekolah guna mengambil kendaraan dan menunjukkan dokumen kelengkapan.

Sementara itu, Dishub Samarinda menerapkan kebijakan preventif yang lebih luas dengan melarang penyediaan lahan parkir khusus siswa di lingkungan sekolah dan sekitarnya.

Kebijakan ini ditegaskan sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah dalam menciptakan budaya transportasi yang aman sejak usia dini.

Baca Juga:Bangun Dulu, Ramai Belakangan: Pemkot Balikpapan Siapkan Sekolah untuk Masa Depan

“Jika sekolah masih memberi ruang parkir bagi siswa, itu artinya secara tidak langsung melegitimasi pelanggaran. Kami bahkan mengimbau warga sekitar agar tidak menyewakan lahan untuk parkir kendaraan siswa,” tegas Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu.

Lebih jauh, Manalu mengaitkan kebijakan ini dengan target jangka panjang menuju Indonesia Emas 2045.

Ia menyebut bahwa keselamatan pelajar merupakan pondasi utama pembangunan sumber daya manusia unggul di masa depan.

“Kami tidak melarang anak-anak sekolah, tapi melindungi mereka dari risiko besar di jalan raya,” pungkasnya.

Dishub juga mengaku telah mensosialisasikan kebijakan ini ke berbagai sekolah sejak beberapa bulan terakhir, dan akan terus meluaskan jangkauan edukasi hingga ke tingkat SMP.

Selain upaya penegakan aturan, Dishub juga mengingatkan pentingnya keterlibatan keluarga, khususnya orang tua, dalam mengawasi anak-anak agar tidak sembarangan menggunakan kendaraan bermotor.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini