Langgar Aturan Berkendara, Siswa Disanksi: Dishub Tegas Larang Parkir di Sekolah

Pihak kepolisian memberikan sanksi berbeda, mulai dari pembinaan hingga penindakan sesuai aturan.

Denada S Putri
Selasa, 22 Juli 2025 | 20:17 WIB
Langgar Aturan Berkendara, Siswa Disanksi: Dishub Tegas Larang Parkir di Sekolah
Kegiatan razia di SMAN 4 oleh Dishub dan Satlantas Polresta Samarinda. [kaltimtoday.co]

SuaraKaltim.id - Langkah tegas diambil oleh Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satuan Lalu Lintas Polresta Samarinda untuk mencegah risiko kecelakaan di kalangan pelajar, dengan menggelar razia di SMAN 4 Samarinda, Selasa, 22 Juli 2025.

Kegiatan ini merupakan bagian dari Operasi Patuh Mahakam, yang secara khusus menyasar siswa yang berkendara tanpa Surat Izin Mengemudi (SIM).

Berdasarkan hasil operasi, ditemukan masih banyak siswa yang datang ke sekolah menggunakan sepeda motor meskipun belum memiliki izin resmi dan belum cukup umur.

Pihak kepolisian memberikan sanksi berbeda, mulai dari pembinaan hingga penindakan sesuai aturan.

Baca Juga:Pendidikan Gratis di Kawasan IKN, 19 Sekolah Swasta di PPU Terima BOS

Hal itu disampaikan Kepala Unit Turjawali Satlantas Polresta Samarinda, Ismail.

“Kami ingin para siswa paham bahwa mengendarai motor itu bukan sekadar bisa gas dan rem, tetapi juga soal kepatuhan terhadap hukum dan keselamatan,” ujar Ismail, disadur dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, di hari yang sama.

Untuk pelajar yang tidak membawa dokumen kendaraan, orang tua diminta datang langsung ke sekolah guna mengambil kendaraan dan menunjukkan dokumen kelengkapan.

Sementara itu, Dishub Samarinda menerapkan kebijakan preventif yang lebih luas dengan melarang penyediaan lahan parkir khusus siswa di lingkungan sekolah dan sekitarnya.

Kebijakan ini ditegaskan sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah dalam menciptakan budaya transportasi yang aman sejak usia dini.

Baca Juga:Bangun Dulu, Ramai Belakangan: Pemkot Balikpapan Siapkan Sekolah untuk Masa Depan

“Jika sekolah masih memberi ruang parkir bagi siswa, itu artinya secara tidak langsung melegitimasi pelanggaran. Kami bahkan mengimbau warga sekitar agar tidak menyewakan lahan untuk parkir kendaraan siswa,” tegas Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu.

Lebih jauh, Manalu mengaitkan kebijakan ini dengan target jangka panjang menuju Indonesia Emas 2045.

Ia menyebut bahwa keselamatan pelajar merupakan pondasi utama pembangunan sumber daya manusia unggul di masa depan.

“Kami tidak melarang anak-anak sekolah, tapi melindungi mereka dari risiko besar di jalan raya,” pungkasnya.

Dishub juga mengaku telah mensosialisasikan kebijakan ini ke berbagai sekolah sejak beberapa bulan terakhir, dan akan terus meluaskan jangkauan edukasi hingga ke tingkat SMP.

Selain upaya penegakan aturan, Dishub juga mengingatkan pentingnya keterlibatan keluarga, khususnya orang tua, dalam mengawasi anak-anak agar tidak sembarangan menggunakan kendaraan bermotor.

Upaya ini diharapkan menciptakan generasi muda yang tak hanya cerdas di kelas, tetapi juga taat aturan dan sadar keselamatan di jalan raya.

Koperasi Sekolah Diaudit, Pemkot Rancang Aturan Baru Harga Perlengkapan Siswa

Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda tengah menggodok langkah reformasi menyeluruh terhadap koperasi sekolah menyusul sorotan publik atas mahalnya harga perlengkapan pendidikan yang dijual kepada siswa.

Kasus mencolok ditemukan di salah satu SMP negeri, di mana buku kesehatan dijual seharga Rp 50 ribu per eksemplar—jauh di atas harga pasaran yang hanya Rp 12–15 ribu.

Menanggapi hal ini, Wali Kota Samarinda, Andi Harun, mengambil sikap tegas.

Ia menilai kesenjangan harga tersebut sudah melewati batas kewajaran dan harus segera ditangani melalui kebijakan yang terukur.

Hal itu disampaikan Andi Harun saat ditemui pada Minggu, 20 Juli 2025.

"Ini tidak boleh terjadi. Maka dari itu kami sedang mengidentifikasi item-item yang dijual koperasi sekolah. Nanti akan kami buat regulasi yang menetapkan harga wajar secara menyeluruh di Samarinda," tegas Andi Harun disadur dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Selasa, 22 Juli 2025.

Pemerintah tidak hanya fokus pada kasus satuan, melainkan mendorong sistem pengadaan dan distribusi perlengkapan sekolah yang lebih adil dan seragam.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) bersama Inspektorat kini tengah merancang aturan teknis agar seluruh satuan pendidikan memiliki acuan yang sama dalam menyediakan kebutuhan siswa.

Andi Harun menambahkan, sekalipun terdapat atribut sekolah tertentu yang sulit diseragamkan, penting untuk menetapkan standar harga guna mencegah kesenjangan dan praktik yang merugikan wali murid.

"Kanal pengaduan SPMB masih dibuka dan boleh digunakan. Namun, untuk persoalan penjualan koperasi seperti di SMPN 8, kami tidak membuka pengaduan karena sudah teridentifikasi," ujarnya.

Dalam upaya menjaga netralitas dan stabilitas pelayanan pendidikan, Andi Harun juga meminta publik untuk tidak membawa isu ini ke ranah politis atau menyeret sekolah sebagai pihak yang disalahkan sepenuhnya.

"Ini menyangkut layanan pendidikan kita. Beri kesempatan kepada pemerintah untuk mengaturnya. Nanti akan kami sampaikan perkembangannya secara terbuka," tambahnya.

Ke depan, kanal pengaduan akan diperbarui sebagai sistem monitoring publik yang memungkinkan orang tua dan siswa ikut mengawasi transparansi pengelolaan koperasi sekolah.

Seluruh perubahan ini, menurut wali kota, bagian dari upaya memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan.

"Saya yakin Kepala Disdikbud bisa menangani ini. Saya sudah instruksikan agar diselesaikan secara internal terlebih dahulu," tandasnya.

Langkah-langkah ini diharapkan tidak hanya mengatur kembali harga buku kesehatan, tetapi juga seluruh perlengkapan sekolah, agar sesuai dengan prinsip kewajaran dan kemampuan ekonomi masyarakat Samarinda.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini