Langgar Aturan Berkendara, Siswa Disanksi: Dishub Tegas Larang Parkir di Sekolah

Pihak kepolisian memberikan sanksi berbeda, mulai dari pembinaan hingga penindakan sesuai aturan.

Denada S Putri
Selasa, 22 Juli 2025 | 20:17 WIB
Langgar Aturan Berkendara, Siswa Disanksi: Dishub Tegas Larang Parkir di Sekolah
Kegiatan razia di SMAN 4 oleh Dishub dan Satlantas Polresta Samarinda. [kaltimtoday.co]

Upaya ini diharapkan menciptakan generasi muda yang tak hanya cerdas di kelas, tetapi juga taat aturan dan sadar keselamatan di jalan raya.

Koperasi Sekolah Diaudit, Pemkot Rancang Aturan Baru Harga Perlengkapan Siswa

Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda tengah menggodok langkah reformasi menyeluruh terhadap koperasi sekolah menyusul sorotan publik atas mahalnya harga perlengkapan pendidikan yang dijual kepada siswa.

Kasus mencolok ditemukan di salah satu SMP negeri, di mana buku kesehatan dijual seharga Rp 50 ribu per eksemplar—jauh di atas harga pasaran yang hanya Rp 12–15 ribu.

Baca Juga:Pendidikan Gratis di Kawasan IKN, 19 Sekolah Swasta di PPU Terima BOS

Menanggapi hal ini, Wali Kota Samarinda, Andi Harun, mengambil sikap tegas.

Ia menilai kesenjangan harga tersebut sudah melewati batas kewajaran dan harus segera ditangani melalui kebijakan yang terukur.

Hal itu disampaikan Andi Harun saat ditemui pada Minggu, 20 Juli 2025.

"Ini tidak boleh terjadi. Maka dari itu kami sedang mengidentifikasi item-item yang dijual koperasi sekolah. Nanti akan kami buat regulasi yang menetapkan harga wajar secara menyeluruh di Samarinda," tegas Andi Harun disadur dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Selasa, 22 Juli 2025.

Pemerintah tidak hanya fokus pada kasus satuan, melainkan mendorong sistem pengadaan dan distribusi perlengkapan sekolah yang lebih adil dan seragam.

Baca Juga:Bangun Dulu, Ramai Belakangan: Pemkot Balikpapan Siapkan Sekolah untuk Masa Depan

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) bersama Inspektorat kini tengah merancang aturan teknis agar seluruh satuan pendidikan memiliki acuan yang sama dalam menyediakan kebutuhan siswa.

Andi Harun menambahkan, sekalipun terdapat atribut sekolah tertentu yang sulit diseragamkan, penting untuk menetapkan standar harga guna mencegah kesenjangan dan praktik yang merugikan wali murid.

"Kanal pengaduan SPMB masih dibuka dan boleh digunakan. Namun, untuk persoalan penjualan koperasi seperti di SMPN 8, kami tidak membuka pengaduan karena sudah teridentifikasi," ujarnya.

Dalam upaya menjaga netralitas dan stabilitas pelayanan pendidikan, Andi Harun juga meminta publik untuk tidak membawa isu ini ke ranah politis atau menyeret sekolah sebagai pihak yang disalahkan sepenuhnya.

"Ini menyangkut layanan pendidikan kita. Beri kesempatan kepada pemerintah untuk mengaturnya. Nanti akan kami sampaikan perkembangannya secara terbuka," tambahnya.

Ke depan, kanal pengaduan akan diperbarui sebagai sistem monitoring publik yang memungkinkan orang tua dan siswa ikut mengawasi transparansi pengelolaan koperasi sekolah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini