SuaraKaltim.id - Kabar baru datang dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Secara resmi dia meluncurkan materai elektronik, Jumat (1/10/2021).
Materai dengan nominal Rp 10 ribu itu dapat digunakan untuk memberi kepastian hukum atas dokumen dan berkas elektronik.
Timbul pertanyaan bagaimana cara membeli atau menggunakan materai elektronik tersebut? DIsadur dari Suara.com, penggunaan meterai elektronik bisa dilakukan via portal e-Meterai yang dipasang melalui server milik DJP, pos.e-meterai.co.id.
Pertama, kamu harus log in ke portal e-meterai, serta memasukan email dan password yang telah didaftarkan. Kamu juga bisa mendaftar terlebih dahulu jika belum memiliki akun.
Baca Juga:Undang-undang Pajak Mau Disahkan, Sri Mulyani: Minggu Depan Paripurna
Kedua, kamu bisa memasukkan OTP yang terkirim via SMS ke nomor kamu untuk proses validasi. Kemudian, kamu bisa membeli kuota e-materai sesuai keinginan.
Ketiga, kamu bisa mengisi dokumen yang akan dibubuhi meterai elektronik, seperti tanggal, nomor dokumen jika ada, dan tipe dokumen. Unggah dokumen yang akan digunakan, dilanjutkan dengan menyesuaikan posisi materai.
Keempat, kamu bisa langsung klik. Pengguna yang baru pertama kali membubuhkan meterai akan dimintai PIN, namun hal ini hanya pada awal saja.
Tunggu beberapa saat hingga proses ini selesai. Jika berhasil, Anda bisa mengunduh dokumen terkait dalam bentuk pdf.
Baca Juga:DPR Sahkan UU APBN 2022, Ini Target Indikator Makro Ekonominya