PON Papua: Muaythai Kaltim Lolos ke Final Usai Menang Banding

Banding tersebut dilayangkan kuasa hukum kontingen Kaltim berkaitan putusan wasit dan juri saat pertandingan semifinal muaythai PON XX Papua kelas 73 kg putra.

Ronald Seger Prabowo
Sabtu, 02 Oktober 2021 | 13:04 WIB
PON Papua: Muaythai Kaltim Lolos ke Final Usai Menang Banding
Kuasa Hukum Kontingen Kaltim Roy Hendrayanto ( kiri) Ketua Harian Muaythai Kaltim Budi Irawan ( tengah) dan pelatih Muaythai Kaltim Selamet Budi Utomo ( kanan) usai menang perkara banding di Dewan Hakim PB XX Papua. [Arumanto]

SuaraKaltim.id - Atlet Muaythai Kalimantan Timur, Devan Febra Ananta akhirnya bisa menembus babak final di kelas 73kg, setelah Dewan Hakim PB PON XX Papua memutuskan memenangkan banding kuasa hukum kontingen Kaltim pada sidang Dewan Hakim di Hotel FOX Jayapura, Sabtu (2/10/2021).

Ketua Harian Muaythai Kaltim, Budi Irawan menjelaskan, banding tersebut dilayangkan kuasa hukum kontingen Kaltim berkaitan putusan wasit dan juri saat pertandingan semifinal muaythai PON XX Papua kelas 73 kg putra yang mempertemukan Devan Febra Ananta (Kaltim) menghadapi Uchida ( DKI) di Gedung Olahraga (GOR) Sekolah Tinggi Teologi Gereja Injili Di Indonesia (STT GIDI) Papua, Jumat pada Kamis (29/9/2021).

Pada pertandingan tersebut, wasit dan juri memutuskan kemenangan untuk Uchida dengan kemenangan angka dalam pertarungan tiga ronde.

Padahal, lanjut Budi, petarung Kaltim Devan telah menjatuhkan Uchida pada ronde pertama dan pelatihnya sempat melemparkan handuk ke dalam ring tanda telah menyerah.

Baca Juga:PON Papua: Presiden Joko Widodo Resmikan Stadion Papua Bangkit

"Pada saat itu wasit pemimpin pertandingan memberikan tanda Uchida tidak bisa melanjutkan pertandingan, kami mempunyai bukti rekaman video dengan jelas," kata Budi dilansir ANTARA.

Namun pertandingan tetap dilanjutkan kembali hingga ronde ketiga dan Uchida dinyatakan menang angka.

" Atas keputusan wasit dan juri tersebut kami melayangkan banding ke Dewan Hakim PB PON, dan dalam persidangan tuntutan kami akhirnya dikabulkan, sehingga Devan dinyatakan menang dan lolos menuju babak final," kata Budi Irawan.

Laga final kelas 73kg cabang muathay akan dipertandingan pada Minggu (3/10) di STT, Digi, Papua, antara Devan Febra Ananda menghadapi petarung Ade Tia Armadani ( Jateng).

Kuasa Hukum Kontingen Kaltim, Roy Hendrayanto menjelaskan proses sidang banding tersebut berlangsung cukup alot, dimulai sejak Jumat malam (1/10/2021) pukul 23.00 wita hingga selesai pada Sabtu pagi pukul 09.30 WITA.

Baca Juga:PON Papua: Bima Arya Janjikan Bonus Rp30 Juta untuk Atlet Bogor Peraih Emas

" Ada dua pokok perkara yang kami ajukan kepada Dewan Hakim, yakni terkait hand signal dari wasit dan juga lemparan handuk pelatih DKI melalui rekaman video," beber Roy.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini