Polresta Balikpapan Amankan 5 Orang Dalam Kasus Narkoba, 2 Pengedar dan 3 Pengguna

Dari tangan CS diamankan 2 paket sabu seberat 0,64 gram. Sedangkan dari tangan SE diamankan paket sabu kemasan plastik seberat 0,26 gram.

Denada S Putri
Senin, 11 Oktober 2021 | 17:38 WIB
Polresta Balikpapan Amankan 5 Orang Dalam Kasus Narkoba, 2 Pengedar dan 3 Pengguna
Kasatresnarkoba Polresta Balikpapan AKP Tasimun saat konferensi pers dan menunjukkan barang bukti berupa sabu yang disita. [Inibalikpapan.com]

SuaraKaltim.id - Polresta Balikpapan mengamankan 5 orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba.

Dari 5 orang yang diamankan tersebut, 2 orang merupakan pengedar yakni inisial SE (33) warga Jalan Wolter Mongisidi RT23 Kelurahan Baru Ulu, Kecamatan Balikpapan Barat.

Lalu. CA (32) warga Jalan Perum. Korpri Blok 1E RT 24 Kelurahan Sepinggan Baru Kecamantan Balikpapan Selatan. Keduanya diamankan di Jalan Gunung Bugis, Kelurahan Baru Ulu.

Dari tangan CS diamankan 2 paket sabu seberat 0,64 gram. Sedangkan dari tangan SE, polisi berhasil mengamankan satu paket sabu dalam kemasan plastik seberat 0,26 gram.

Baca Juga:Anji Divonis 4 Bulan Rehabilitasi Terkait Kasus Narkoba

“Namun dari 5 orang tersangka itu 2 tersangka terbukti memiliki, menguasai narkoba kemudian yang dua kita lakukan proses penyidikan,” ujar Kasatresnarkoba Polresta Balikpapan AKP Tasimun, dikutip dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Senin (11/10/2021).

Sementara 3 orang tersangka lainnya, hanya sebagai pengguna karena tidak ditemukan menyimpan narkoba. Sehingga, ketiganya dikirim ke Panti Rehabilitasi Yayasan Selatan.

“Tiga orang ini datang mereka ke tempat mereka akan membeli. Sehingga pada saat kita amankan tidak ditemukan barang bukti, namun kami lakukan tes urine ternyata pistif.”

“Sehingga yang 3 orang kami lakukan rehabilitasi. Karena rehabilitasi di Balikpapan swasta, kami kirim ke Yayasan Sekata di batu Ampar. Dua orang sebagai pengedar dan pengguna,” timpal Wakasat Resnarkoba Iptu Tri Ekwan.

Ia menambahkan paratersangka pengedar akan dihukum berdasarkan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara minimal 6 tahun hingga 20 tahun. Lalu Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman penjara minimal 4 tahun hingga 12 tahun.

Baca Juga:Pemuda di Bandar Lampung Ini Edarkan Sabu untuk Modal Nikah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini