Diminta Rp 10 Miliar buat Urus Kasus, Rita Widyasari Jamin 3 Asetnya ke Robin dan Maskur

Dengan keyakinan dari Azis, Rita pun akhirnya memilih Robin dan Maskur mengurus PK-nya itu.

Denada S Putri
Senin, 18 Oktober 2021 | 21:42 WIB
Diminta Rp 10 Miliar buat Urus Kasus, Rita Widyasari Jamin 3 Asetnya ke Robin dan Maskur
Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) nonaktif Rita Widyasari saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (6/7/2018), di mana dia divonis 10 tahun penjara. [Suara.com/Oke Atmaja]

Sehingga, kata Rita, ia akhirnya membuat surat kuasa untuk mengganti pengacaranya yang lama dengan Maskur Husein.

Terkait keputusannya itu, Rita menyebut pengacaranya yang lama kecewa. Ini dikarenakan keputusan Rita yang memberhentikan penanganan perkara PK-nya di tengah jalan.

"Pengacara lama saya kecewa karena mereka yang menyusun memori PK," kata Rita.

Jaksa kemudian menanyakan langkah apa yang dilakukan Maskur dan Robin ketika sudah diberi kuasa mengurus PK Rita.

Baca Juga:Dipanggil Bunda, Bupati Rita Ngaku Disuruh Azis Syamsuddin Berbohong ke Penyidik KPK

Menjawab pertanyaan itu, Rita menjelaskan kalau Maskur tidak mendaftarkan PK tersebut. Ini diketahui dari informasi pengacara lamanya.

"Saya mengecek beberapa kali, sampai beliau kena OTT pun saya cek nggak pendaftaran PK," jawab Rita.

Di hadapan majelis hakim, Rita mengaku tak pernah berkomunikasi langsung dengan Maskur. Ia lebih sering menjalin komunikasi dengan Robin.

Ketika ditanya terkait PK-nya itu, Robin meminta Rita tenang sedang diurus.

"Robin ke saya, kata beliau bagus-bagus terus. Pokoknya insyaallah bagus," ucap Robin kepada Rita soal PK-nya itu.

Baca Juga:Memalukan, Robin Pattuju Nego Perkara dengan Koruptor di Lapas Tangerang

Rita menyebut dari Rp10 miliar, baru masuk uang sebesar Rp 3 miliar kepada Maskur. Dimana dengan menjaminkan satu rumahnya di Bandung yang dibayar Usman Effendi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini