Korban Pinjol Ilegal, Walaupun Diteror dan Ditagih, Ini Kata Mahfud MD: Jangan Membayar

Bila perlu laporkan kepada kantor polisi terdekat.

Denada S Putri
Rabu, 20 Oktober 2021 | 07:30 WIB
Korban Pinjol Ilegal, Walaupun Diteror dan Ditagih, Ini Kata Mahfud MD: Jangan Membayar
Suasana ruang kerja jasa Pinjol Ilegal usai penggerebekan oleh Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya di Cipondoh. [ANTARA]

SuaraKaltim.id - Kasus pinjaman online (Pinjol) ilegal memang kian meresahkan. Berbagai kalangan menyototi hal tersebut. Tak terkecuali Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Secara tegas Mahfud mengatakan dan meminta kepada para korban pinjol untuk tidak membayar utangnya. Walaupun ditagih.

"Kepada mereka yang sudah terlanjur menjadi korban, jangan membayar," katanya dilansir dari Suara.com, Rabu (20/10/2021).

Ia mengatakan, bila korban pinjol diteror karena tidak membayar utangnya, maka bisa melaporkannya kepada kantor polisi terdekat.

Baca Juga:Polres Gresik Patroli Siber Berantas Peredaran Pinjol Ilegal

"Kalau tidak membayar lalu ada yang tidak terima, diteror, lapor kepada kantor polisi terdekat. Polisi akan memberikan perlindungan," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.

Terkait itu, imbauan yang dilakukan pemerintah yang dihadiri oleh OJK dan BI itu untuk menghentikan penyelenggaraan pinjol ilegal.

Ia menegaskan penindakan hukum pidana dan perdata ini hanya berlaku bagi para pelaku pinjol ilegal, terkecuali perusahaan financial technology (fintech) peer to peer lending yang sudah memiliki lisensi dari OJK atau pinjol legal.

"Dengan ini maka kita menegaskan, kita hanya akan melakukan tindakan tegas terhadap pinjol ilegal. Untuk pinjol-pinjol lain yang legal, sudah berizin dan sah gitu akan berkembang. Karena justru itu yang kita harapkan," tuturnya.

Ia mengatakan para pelaku pinjol ilegal akan dikenakan ancaman hukuman atas tindakan pemerasan, perbuatan tidak menyenangkan, UU ITE, dan perlindungan konsumen.

Baca Juga:Menkominfo Gandeng Google dan Apple untuk Saring Pinjol Ilegal Beroperasi

"Kita tadi menyinggung kemungkinan penggunaan Pasal 368 KUH Pidana, yaitu pemerasan. Lalu ada Pasal 335 KUH Pidana tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan yang bisa dipakai. Kemudian, Undang-undang Perlindungan Konsumen, UU ITE Pasal 29 dan Pasal 32 ayat 2 dan ayat 3," papar Mahfud.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini