SuaraKaltim.id - Syarat wajib PCR dinilai sangat memberatkan penumpang pesawat yang akan melakukan perjalanan. Hal itu disampaikan pengamat transportasi Djoko Setidjowarno.
Tak hanya memberatkan penumpang dari sisi biaya, pelayanan di bandara pun menurutnya belum maksimal.
"Syarat itu membuat orang enggan bepergian pakai angkutan udara, khususnya di Jawa," katanya dikutip dari Suara.com, Minggu (24/10./2021).
Baginya, syarat wajib PCR bisa saja enggan dipilih konsumen. Dampaknya akan terjadi pada lesunya bisnis maskapai kelak.
Baca Juga:Bandara Juanda Syaratkan Hasil Negatif Tes PCR
Apalagi konsumen yang ada di Jawa. Menurut dosen Unika Soegijapranata Semarang, Jawa Tengah itu, kemungkinan besar masyarakat yang ada di Jawa akan memilih bepergian dengan kendaraan pribadi atau dengan kereta api ketimbang naik pesawat.
Jika kembali diingat, saat ini jalur Tol Trans Jawa sudah semakin nyaman digunakan pengendara. Hal ini juga akan menjadi pilihan masyarakat untuk menggunakannya.
"Di Jawa itu kalau tidak bawa mobil sendiri karena jalan tolnya sudah bagus, ya orang akan pilih naik kereta. Kereta yang sekelas pesawat (premium) itu pun cukup laris," jelasnya.
Ia yang juga Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia Pusat juga meminta pihak bandara untuk memperbaiki layanan sebagaimana syarat penerbangan yang sudah ditentukan.
Misalnya saja, terkait aturan tes, pihak bandara dinilai tidak sigap menyiapkan fasilitas tes guna memudahkan penumpang.
Baca Juga:Syarat Wajib PCR Untuk Penumpang Pesawat Jawa-Bali Dinilai Memberatkan
"Jujur saja, pelayanan di bandara itu tidak jelas. Kalau di stasiun, untuk pemberangkatan jam 6 pagi, pelayanan tes sudah dibuka sejam sebelumnya. Kalau di bandara tidak jelas. (Tes) Genose saja antrenya panjang, bahkan saya pernah sampai satu jam. Ini membuat konsumen malas dan enggan bepergian (naik pesawat)," katanya.
Belum lagi terkait biaya tes yang tidak sama antara di Jawa dan luar Jawa meski pemerintah sudah menetapkan harga tertingginya sebesar Rp495 ribu dan Rp 525 ribu.
"Di luar Jawa itu Rp 495 ribu mau berapa jam pun, semua sama. Tapi di Jawa, Rp 495 ribu untuk hasil 24 jam. Kalau minta yang 12 jam, harganya sampai Rp 750 ribu," ujarnya.
Djoko pun menilai kewajiban PCR bagi penumpang pesawat seharusnya bisa dihapuskan. Jika hal itu bisa dilakukan, ia meyakini bisnis angkutan udara bisa kembali membaik.
"Kalau mau perbaiki bisnis udara, ya hilangkan saja (syarat PCR) atau dibayarkan oleh pemerintah. Lagipula harganya beda-beda. Bahkan di beberapa tempat juga ditawari surat hasilnya. Tes PCR juga tidak tersedia di semua tempat," pungkasnya.
Dalam aturan terbaru surat keterangan hasil negatif RT-PCR maksimal 2x24 jam dijadikan syarat sebelum keberangkatan perjalanan dari dan ke wilayah Jawa-Bali serta di daerah yang masuk kategori PPKM level 3 dan 4.
Untuk luar Jawa-Bali, syarat ini juga ditetapkan bagi daerah dengan kategori PPKM level 1 dan 2, namun tes antigen tetap berlaku dengan durasi 1x24 jam. Sebelumnya, pelaku penerbangan bisa menggunakan tes antigen 1x24 jam dengan syarat calon penumpang sudah divaksin lengkap.