SuaraKaltim.id - Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman (Unmul) akhirnya resmi melaporkan aktivitas tambang batu bara ilegal ke Polres Kutai Kartanegara (Kukar). Hal ini dilakukan usai kawasan kebun percobaan milik Fakultas Pertanian Unmul di Desa Karang Tunggal, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kukar diduga dirusak oleh penambang. Sejumlah hasil perkebunan di kawasan seluas 167.400 meter persegi itu pun hancur setelah digali sejak dua bulan lalu.
Dilansir dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Senin (1/11/2021), dalam laporan ke Polres Kukar, Kepala Kebun Percobaan Teluk Dalam Fakultas Pertanian Unmul Sofian menyampaikan, sejak 31 Agustus 2021 aktivitas tambang ilegal mulai masuk ke area kebun. Tak tinggal diam, beberapa kali sempat dilakukan teguran. Namun, hingga laporan ke Polres Kukar, tidak ada tanggapan dari para penambang tersebut.
Dampak aktivitas ilegal tersebut, terdapat kerusakan di Kebun Percobaan Teluk Dalam Fakultas Pertanian Unmul. Sejumlah patok batas maupun pagar di area kebun rusak dan hilang.
Tak hanya itu, sejumlah bagian jalan di area kebun juga rusak parah.
Baca Juga:Tak Hiraukan Larangan, Pencari Emas Tewas Tertimbun Tanah
Atas pengrusakan tersebut, Fakultas Pertanian Unmul, pada hari ini resmi mendatangi Polres Kukar dan melaporkan aktivitas tambang batu bara ilegal di kawasan Kebun Percobaan Teluk Dalam.
Dekan Fakultas Hukum Unmul Mahendra Kurnia yang turut mendampingi pelaporan tersebut mengatakan, dua bulan sebelumnya, di kawasan kebun hanya terlihat tumpukan batu bara. Lambat laun, lahan milik Fakultas Pertanian pun digali para penambang.
Pihak kampus sudah beberapakali menegur para penambang tapi tidak digubris. Sejumlah alat berat milik penambang masih diparkir di kawasan tersebut.
“Kami berharap laporan kami diproses. Kemudian dilanjutkan sesuai prosedur agar para pelaku ditangkap dan diberikan hukuman setimpal,” tandasnya.
Baca Juga:Tambang Mineral Lagi Naik Daun di Tanjungbalai, Sumbang Pajak ke Daerah Miliaran