Kemudian yang jadi pertanyaan mengapa hal penunjukan batas wilayah ini baru mengemuka setelah 4 tahun konsiyansi, bukankah seharusnya hal ini dipertanyakan warga ketika ditempuhnya skema konsinyasi tersebut pada tahun 2018.
“Jadi langkah selanjutnya yang tepat adalah melalui jalur pengadilan, maka tuntutan batas wilayah tersebut akan terang benderang, dari mana sumber dokumen batas wilayah yang digunakan untuk menerbitkan sertifikat tersebut dan siapa yang berhak atas tanah tersebut,” tuturnya.
Ia menambahkan, kalaupun penunjukan batas dilakukan, hasilnya akan dijadikan dasar warga untuk menjelaskan ke BPN sebagaimana hasil komunikasi dengan warga dan Pengacara Pak Yeyasa yang datang ke Kantor Wali Kota, Selasa (2/11/2021).
Hal tersebut untuk menghindari tindakan Warga RT 37 Kelurahan Manggar melanggar hukum berupa penutupan badan Jalan Tol Balikpapan-Samarinda, mengingat Seksi 5 Jalan Tol Balikpapan Samarinda telah beroperasi pada 25 Agustus 2021 yang lalu dan penyelesaian sengketa melalui mediasi oleh Pemkot Balikpapan, PPK Pengadaan Tanah, Kantor Pertanahan Balikpapan, serta pihak terkait lainnya sudah cukup lama namun belum menghasilkan kesepakatan.
Baca Juga:Sudah 60 Persen Batas Wilayah Balikpapan Terdata dan Update, Sisanya?
“Maka agar sengeketa ini segera berakhir disarankan kepada Warga RT. 37 Kelurahan Manggar untuk segera menyelesaikan perkara tersebut secara litigasi jalur pengadilan,” usulnya.
Sehingga untuk penunjukan batas wilayah tidak dapat dilakukan sebagimana alasan tersebut, sedangkan untuk penegasan batas wilayah yang belum selesai dibeberapa segmen, tentu tetap menjadi kewajiban Pemkot Balikpapan untuk menyelesaikannya sebagai perwujudan menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah.
“Ini juga untuk memenuhi aspek teknis dan yuridis, yang bermanfaat juga untuk meningkatkan investasi di Balikpapan dalam menyongsong Balikpapan sebagai Penyangga IKN, jadi bukan untuk menyelesaikan sengketa yang saat ini berlangsung,” tutupnya.