Kata Wamen BUMN, Garuda Indonesia Bangkrut Secara Teknikal, Secara Legal Belum

"Jadi kalau disampaikan utangnya mencapai USD 7 miliar plus utang dari utang yang tidak terbayar USD 2 miliar."

Denada S Putri
Selasa, 09 November 2021 | 22:24 WIB
Kata Wamen BUMN, Garuda Indonesia Bangkrut Secara Teknikal, Secara Legal Belum
Pesawat Garuda Indonesia. [Dok HIPMI]

SuaraKaltim.id - Perusahaan maskapai ternama Indonesia, Garuda Indonesia secara legal dinyatakan masih belum bankrut. Tapi sayang, secara teknikal jika dilihat dari neraca keuangannya, maskapai dengan logo biru itu benar-benar sudah bangkrut.

Hal itu disampaikan Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (Wamen BUMN) Kartika Wirjoatmojo. Katanya, neraca keuangan maskapai dengan nama saham PT Garuda Indonesia (Persero) dengan kode GIAA negatif dari sisi ekuitas sebesar USD 28 miliar. Menurutnya lagi, hal itu merupakan rekor baru setelah permasalahan Asuransi Jiwasraya.

"Dalam kondisi seperti ini, kalau istilah perbankan sudah technically bankrut, tapi legally belum," katanya menyadur dari Suara.com, Selasa (9/11/2021).

Aset yang dimiliki Garuda Indonesia kini hanya USD 6,9 miliar. Dari sisi kewajiban yang harus dibayarkan perseroan atau liabilitas sebesar USD 9,8 miliar dolar AS, kata Kartika Wirjoatmojo.

Baca Juga:Datangi KPK, Serikat Pekerja Garuda Minta Usut Dugaan Korupsi 'Mark Up' Pengadaan Pesawat

"Jadi kalau disampaikan utangnya mencapai USD 7 miliar plus utang dari utang yang tidak terbayar USD 2 miliar," ucapnya.

Ia yang juga pernah memimpin Bank Mandiri menjelaskan utang terbesar yang dihadapi Garuda Indonesia yaitu pada penyewa atau lessor pesawat yang sebesar USD 6,3 miliar.

Baginya, neraca keuangan Garuda Indonesia makin berat dengan adanya pencatatan PSAK 73, di mana perseroan harus memiliki operating list yang dicatat sebagai kewajiban jangka panjang.

"Ini juga membuat dampaknya kepada neraca makin berat. Karena seluruh kewajiban jangka panjang Garuda harus di NPV terus dicatat sebagai kewajiban saat ini. Jadi ini memang neracanya langsung hantam karena kena PSAK 73," jelasnya.

Dalam hal ini, kementerian dan manajemen Garuda Indonesia tengah berusaha bagaimana bisa keluar dari neraca keuangan yang negatif ini yang salah satunya melakukan restrukturisasi.

Baca Juga:Code Sharing dengan Emirates, Garuda Bisa Layani Penerbangan Internasional

"Ini yang sekarang kita sedang berusaha bagaiaman kita bisa keluar dari situasi yang secata teknikal bangkrut karena prkatikal semua kewajiban Garuda sudah tidak dibayar. Bahkan gaji sebagain ditahan. Kita harus pahami bersama, posisi Garuda secara teknikal bangkrut karena praktikal semua kewajiban-kewajiban jangka panjang sudah tidak ada yang dibayarkan, termasuk global sukuk, ke Himbara juga," tandasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini