Andi Harun Optimis Gugatan DPD Golkar Kaltim Ditolak: Kami Menghargai Gugatan yang Masuk

Bagi Andi Harun, satu-satunya alas hak untuk membuktitkan kepemilikan, ialah dengan sertifikat.

Denada S Putri
Minggu, 14 November 2021 | 19:17 WIB
Andi Harun Optimis Gugatan DPD Golkar Kaltim Ditolak: Kami Menghargai Gugatan yang Masuk
Sekretariat DPD Golkar di Jalan Dahlia, Samarinda. [Presisi.co]

SuaraKaltim.id - Pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mengguat Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda senilai Rp 15 miliar. Gugatan yang telah diajukan melalui Pengadilan Negeri (PN) Samarinda itu, buntut sengketa pemanfaatan Sekretariat DPD Golkar Kaltim di Jalan Mulawarman yang kepemilikannya dikuasai oleh Pemkot Samarinda.

Dengan Nomor Perkara 219/Pdt.G/2021/PN Smr. tertanggal 28 Oktober 2021 lalu. DPD Golkar Kaltim dalam petitumnya, memohon kepada pengadilan untuk mengabulkan gugatan bahwa Surat Wali Kota Samarinda Nomor 030/1308/300.02, tanggal 27 Juli 2021 perihal Pengosongan Bangunan Jo. Surat Wali Kota Samarinda Nomor: 030/1234/300.02 tanggal 13 Juli 2021 dengan Perihal Perintah Pengosongan adalah Perbuatan Melawan Hukum, tidak sah, cacat hukum serta tidak berkekuatan hukum dengan segala akibat hukumnya.

Selain itu, DPD Golkar Kaltim memohon pengadilan menghukum tergugat dalam hal ini Pemkot Samarinda untuk membayar kerugian materiil sejumlah Rp 15 miliar dan kerugian immaterial sejumlah Rp 20 miliar secara tunai.

Wali Kota Samarinda, Andi Harun, mengaku bahwa dirinya telah membaca surat gugatan tersebut. Ia menyayangkan sikap DPD Golkar Kaltim yang telah diberikan kesempatan untuk membeli aset tersebut sesuai ketentuan yang ada, namun malah melayangkan gugatan.

Baca Juga:Menteri-menteri Ekonomi Disentil PDIP Sibuk Urus Capres, Pernyataan Golkar Bela Airlangga

"Saya sudah baca gugatannya. Kami optimis, gugatan mereka akan ditolak," ujarnya melansir dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Minggu (14/11/2021).

Ia menjelaskan, pada awalnya Pemkot Samarinda ingin aset milik pemkot yang kini digunakan sebagai Sekretariat DPD Golkar Kaltim di Jalan Mulawarman No.30 itu diberikan status oleh negara berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan 62/PMK.06/2020.

Ia menyebut, berdasarkan pertemuannya dengan Ketua DPD Golkar Kaltim, Rudy Mas’ud, pada Kamis, 22 Juli 2021 lalu, mencuat opsi Golkar Kaltim untuk membeli aset bekas peninggalan keluarga Tionghoa itu. Sehingga, Pemkot Samarinda dijelaskan Andi Harun memberikan opsi agar Golkar Kaltim membeli aset tersebut sesuai mekanisme pembelian melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KKPNL) di Samarinda.

Pembelian itu melalui 3 tahapan. Surat pertama agar Golkar menyampaikan minat belinya sampai 31 Oktober 2021. Kendati, diantaranya Andi Harun tidak ada balasan. Surat kedua, lanjutnya, masih hal yang sama sampai 30 November 2021.

"Tapi ternyata di sela-sela itu mereka mengajukan gugatan. Hak bagi mereka, kami menghargai gugatan yang masuk. Dan tentu, tidak ada pilihan lain selain bagi pemkot menghadapi gugatan itu," lanjutnya.

Baca Juga:Serius Menangkan Airlangga Hartarto untuk Pilpres 2024, Golkar Mulai Panaskan Mesin Partai

Ia menegaskan, satu-satunya alas hak atau dasar hukum untuk menilai pihak mana yang paling berhak terhadap sebuah aset tanah atau lahan adalah sertifikat.

"Dan pemkot ada sertifikat. Mudah-mudahan gugatan ini bukan upaya untuk mengulur-ulur waktu, kalau iya, sungguh sangat keliru. Masyarakat akan menilai. Kepentingan pemkot adalah kepentingan merah putih (nasional)."

"Cuma saya perlu sampaikan, kebijakan negara terhadap semua aset bekas asing. Artinya, seluruh barang asing harus diberi status oleh negara. Diberi status hak bisa dimiliki oleh pemerintah daerah, atau ke pihak ketiga dengan sistem kompensasi. Jadi kita tinggal ikuti saja," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini