Kakanwil Kemenkumham Kalteng Ilham Djaya, menambahkan, salah satu persyaratan wajib lainnya diantaranya, harus dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
"Dimana pelaksanaan teknis mengenai pengajuan permohonan serta syarat-syarat untuk menjadi WNI, telah diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 47 Tahun 2016, tentang Tata Cara Penyampaian Permohonan Kewarganegaraan Republik Indonesia secara Elektronik," terang Ilham.
Untuk itu, lanjut dia, dengan tersedianya sistem pengajuan permohonan melalui media daring, menjadikan Layanan Administrasi Hukum Umum khususnya dalam permohonan kewarganegaraan menjadi lebih mudah, cepat dan efisien. (Antara)
Baca Juga:Angka Kekerasan Terhadap Perempuan Meningkat, Termasuk Kasus Penyiraman Air Keras