SuaraKaltim.id - Status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Kota Samarinda, sebelumnya level 2, kini berubah menjadi level 1 berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) 65/2021 tertanggal 6 Desember 2021.
Wali Kota Andi Harun membenarkan perubahan status level PPKM tersebut di Kota Tepian. Ia mengatakan, pengetatan menjelang perayaan Hari Natal dan Tahun Baru (Nataru) tetap bakal dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda.
PPKM level 1 hanya berlaku tanggal 7 sampai 23 Desember 2021 karena di 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 akan diterapkan PPKM level 3 yang mengacu di Imendagri 62/2021.
"Seperti apa pengetatannya bakal saya koordinasikan ke pihak terkait dan para camat," katanya melansir dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Rabu (8/12/2021).
Baca Juga:PPKM Level 3 Serentak Resmi Dibatalkan, Ini Kata Plt Kadis Kesehatan Riau
Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Samarinda, Ismid Kusasih mengatakan, salah satu indikator penurunan status PPKM di Kota Tepian didukung oleh kegiatan vaksinasi Covid-19. Terutama yang menyasar kepada lansia.
"Kita pertama bersyukur karena Samarinda masuk level satu, nanti sesuai dengan levelnya Satgas akan mengeluarkan kebijakan baru lagi. Paling tidak dari tanggal sekarang 7 - 23 Desember 2021 ini," ungkapnya.
Berdasarkan update vaksinasi Covid-19 Kota Samarinda, dipaparkan olehnya, vaksinasi dosis pertama telah mencapai 77,06 persen dan dosis kedua mencapai 52,96 persen.
"Karena itu (vaksinasi lansia) harus di atas 50 persen. Itu yang membuat kita menjadi level 1 salah satu alasannya, karena Covid-19 itu yang paling rentan adalah lansia," lanjutnya.
Adapun pertimbangan Diskes Samarinda terkait pengetatan atas perayaan Nataru dan status PPKM Kota Samarinda nanti, ia menjelaskan kebijakan tersebut sepenuhnya ada pada wali kota.
Baca Juga:Soal Pembatalan PPKM Level 3, Sumsel Masih Tunggu Surat Edaran
"Dari Diskes, yang jelas itu kebijakan pak wali. Kalau kita sudah level 1 ya seyogyanya di sesuaikan dengan levelnnya itu," pungkasnya.