SuaraKaltim.id - Sopir truk yang diduga menabrak pengendara motor hingga tewas di Bontang Lestari hingga kini masih diburu polisi. Perkembangan terbaru, Satlantas Polres Bontang telah memanggil pemilik truk untuk dimintai keterangan.
Identitas pengemudi juga sudah dikantongi polisi. Diketahui sang sopir berdomisili di Bontang Lestari.
Kapolres Bontang, AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasat Lantas, AKP Edy Haruna meminta kepada pengendara truk untuk segera menyerahkan diri.
"Kemarin pemilik truk sudah di panggil. Satlantas juga sudah memiliki identitas pengemudi. Secara persuasif kita minta untuk menyerahkan diri," kata AKP Edy Haruna melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Minggu (26/12/2021).
Baca Juga:Ini Identitas Korban Tewas Bentrok di Deli Serdang
Sementara, status pengemudi belum ditetapkan tersangka. Lantaran masih dalam pengejaran.
Terkait truk, katanya, saat ini sudah berada di Mako Polres Bontang, yang akan dijadikan sebagai barang bukti akibat kecelakaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Jika tertangkap, supir akan dikenakan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 310 ayat (3) tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
"Ancaman minimal 6 tahun penjara, tapi kita akan lihat lagi karena masih tahap pengejaran dan penyelidikan," tandasnya.
Untuk diketahui sebelumnya, kecelakaan terjadi di wilayah jalan hauling batu bara Bontang Lestari. Korban merupakan seorang pengendara motor bermerk Vario berwarna putih. Nomor polisi (Nopol) dari motor tersebut yakni KT 3921 UY.
Baca Juga:Legislator Golkar Dorong 3 Oknum TNI Tabrak Sejoli Di Nagreg Dipecat Dengan Tidak Hormat
Korban meninggal dalam kondisi mengenaskan. Di mana kaki korban putus diduga karena terlindas truk. Lalu, tubuh korban terpental dari kendaraannya.