SuaraKaltim.id - Aksi bejat dilakukan LE (47) terhadap adik kandungnya (SA). Le mencabuli SA yang masih di bawah umur. Bahkan aksi tersebut dilakukan hingga dua kali.
“Mencabuli adik kandung yang masih dibawah umur, umurnya kurang lebih 14 tahun yang bersangkutan,” ujar Kapolsek Balikpapan Utara Kompol Danag Aries Susanto, melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Kamis (6/11/2022).
Pencabulan tersebut pertama kali terjadi pada 15 Mei 2021 sekitar pukul 03.00 Wita. Kemudian, dua hari setelahnya terulang kembali aksi bejat itu, di waktu yang sama.
“Kemudian diulangi lagi pada Hari Senin 17 Mei 2021 kurang lebih jamnya hampir sama. Kejadiannya di Jalan Pulau Balang Kilometer 13,” sambungnya.
Baca Juga:Biadab! Bapak di Bantul Cabuli Putri Kandung hingga Hamili Adik Ipar
Menurutnya, pencabulan tersebut dilakukan di bawah ancaman. Korban yang pendidikkannya hanya sampai kelas 6 SD itu dipaksa untuk melayani nafsu bejad kakak kandungnya.
“Ada paksaannya, ada ancamannya juga. Sementara Korban sekarang ikut mama tirinya,” ucapnya.
Ia menjelaskan kondisi korban sangat memprihatinkan. Korban mengalami trauma berkepanjangan setelah aksi bejad kakak kandungnya tersebut.
“Dan mengalami luka robek pada selaput darahnya Motifnya karena pelaku nafsu,” tambahnya.
Adapn barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu lembar baju kaos tanpa kerah warna putih, satu lembar celana panjang warna pink dan celana dalam milik korban.
Baca Juga:Perdana Gelar Vaksinasi Usia PAUD, Pemkab Balikpapan Targetkan 65 Ribu Usia 6-11 Tahun
“Milik pelaku satu lembar celana pendek laki-laki warna biru merk Adiadas. Satu lembar celana dalam laki-laki warga hijau,” bebernya.
- 1
- 2