Beraksi di 10 Lokasi Berbeda, Komplotan Pencuri Ini Dibekuk di 2 Tempat Sekaligus di Samarinda

Dari tiga orang tersebut, diketahui bahwa salah satu di antaranya yakni Syamsudin alias Cancu (46) merupakan residivis dengan kasus yang sama.

Denada S Putri
Minggu, 16 Januari 2022 | 20:33 WIB
Beraksi di 10 Lokasi Berbeda, Komplotan Pencuri Ini Dibekuk di 2 Tempat Sekaligus di Samarinda
Ketiga pelaku yang telah menggunakan baju tahanan Polsek Sungai Kunjang. [Presisi.co]

Ia juga mengungkapkan, dari pengakuan para komplotan tersebut, mereka telah melancarkan aksinya sejak bulan Desember 2021

"Dari Desember mereka sudah beraksi di 10 TKP. Hasil curian mereka biasanya menjual melalui facebook dengan harga bervariasi mulai Rp 1,1 juta hingga Rp 1,2 juta," imbuhnya.

Selain itu, Ipda Roni juga akan berkoordinasi dengan polsek-polsek jajaran, terkait dugaan adanya TKP di luar Polsek Sungai Kunjang.

"Iya, pengakuan mereka kan 10 TKP saja, tetapi kami tetap koordinasi dengan polsek jajaran, kemungkinan ada tambahan TKP," sebutnya.

Baca Juga:Vaksinasi Anak di Samarinda Sudah 95 Persen, Target Penyelesaian di Akhir Januari

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman paling lama 9 tahun kurungan penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini