Ia juga mengungkapkan, dari pengakuan para komplotan tersebut, mereka telah melancarkan aksinya sejak bulan Desember 2021
"Dari Desember mereka sudah beraksi di 10 TKP. Hasil curian mereka biasanya menjual melalui facebook dengan harga bervariasi mulai Rp 1,1 juta hingga Rp 1,2 juta," imbuhnya.
Selain itu, Ipda Roni juga akan berkoordinasi dengan polsek-polsek jajaran, terkait dugaan adanya TKP di luar Polsek Sungai Kunjang.
"Iya, pengakuan mereka kan 10 TKP saja, tetapi kami tetap koordinasi dengan polsek jajaran, kemungkinan ada tambahan TKP," sebutnya.
Baca Juga:Vaksinasi Anak di Samarinda Sudah 95 Persen, Target Penyelesaian di Akhir Januari
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman paling lama 9 tahun kurungan penjara.