SuaraKaltim.id - Polresta Balikpapan mengamankan satu orang pengedar sabu-sabu inisial G (35) di sebuah apartemen di Jalan Sudirman pada Jumat (14/1/2022) pekan lalu.
“Tepatnya di sebuah apartemen kita melakukan pengungkapan peredaran sabu-sabu dengan tersangka inisial G, barang bukti 36,47 gram,” ujar Kasat Narkoba AKP Tasimun, melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Selasa (18/1/2022)
Tersangka yang merupakan warga Kecamatan Bangorejo Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur (Jatim) itu memang sudah masuk dalam target operasi.
”Memang sudah lama kita ikuti,” ucapnya.
Baca Juga:Cewek Panik Tengah Malam Dapat Paket Obat Dikira Narkoba, Pas Dibuka Auto Lemas
Tersangka baru sekitar 1-2 bulan tinggal di apartemen dan selama ini dijadikan tempat untuk meracik sabu-sabu yang diambilnya dari Kota Samarinda. Kasus tersebut saat ini masih pengembangan.
“Jadi dia ini pengedar, mengambil barang dari samarinda, dia inisial panggilannya Bro. Kita masih lakukan pengembangan. Pada saat kita lakukan penangkapan dia sendiri,” sambungnya.
Dalam kasus itu, selain barang bukti sabu-sabu yang diamankan, juga telepon seluler, timbangan dan sendok takar. Tersangka pun dikenakan Pasal 114 Undang-undang tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara, maskimal 20 tahun penjara. Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009,” tandasnya.
Baca Juga:Belasan Ribu Narkotika Jenis Double L Diamankan, 8 Orang 'Digulung' Polresta Balikpapan