SuaraKaltim.id - Harga minyak goreng yang sempat melonjak jauh memang sempat membuat masyarakat panik. Kebutuhan akan komoditas tersebut tak dianggap tak sebanding dengan harganya yang tinggi.
Pemerintah pun menetapkan peraturan harga di semua daerah, yakni minyak goreng seliter ditetapkan hanya Rp 14 ribu saja. Untuk bisa mewujudkan hal tersebut, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM) Kaltim melakukan giat operasi pasar.
Menurut Kepala Disperindagkop Kaltim, HM Yadi Robyan Noor, harga minyak goreng seliter Rp 14 ribu sudah berlaku di Kaltim. Bahkan, hal itu terealisasikan sebanyak 18.000 liter.
"Pada hari ini melalui operasi pasar akan disalurkan lagi sebanyak 3.000 liter kepada 1.500 KK yang berdomisili di Kelurahan Air Putih dan Kelurahan Air Hitam, tahap selanjutnya akan disalurkan di 10 kecamatan, 59 kelurahan," katanya, melansir dari ANTARA, Jumat (21/1/2022).
Baca Juga:Siasati Harga Minyak Goreng yang Meroket, Nur Mulai Batasi Aktivitas Menggoreng Makanan
Ia menjelaskan, produsen atau perusahaan yang menunjukkan komitmen serta kepedulian untuk membantu pemerintah alam penyaluran minyak goreng di Kaltim adalah PT Kutai Refinery Nusantara (KRN/Apical Group), dengan total kuota 80.000 liter minyak goreng.
"Berdasarkan hasil koordinasi dengan stakeholders dan management PT KRN, 80.000 liter itu akan disalurkan melalui operasi pasar di tiga wilayah, yaitu Balikpapan sebanyak 20.000 liter, Samarinda 40.000 liter dan Kutai Kartanegara (Kukar) 20.000 liter," bebernya.
Ia berharap kebijakan pemerintah memberlakukan minyak goreng satu harga Rp14.000 per liter mulai 19 Januari 2022, dapat meringankan pelaku usaha khususnya UKM yang menggunakan banyak minyak goreng.
"Semoga warga tidak resah lagi dengan harga minyak goreng Rp 14 ribu per liter," katanya.
Sementara Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Pemerintahan dan Kesra Setprov Kalimantan Timur Deni Sutrisno mengatakan, kenaikan harga minyak goreng dan sejumlah komoditas lainnya seperti telur bisa memicu kenaikan inflasi.
Baca Juga:Dua Puluh Kasus Terkonfirmasi, Covid-19 di Kaltim Capai 158.454 Orang
"Tiga bulan belakangan minyak goreng di Kaltim, khususnya di Samarinda melonjak tinggi sehingga mengganggu daya beli masyarakat dan berkontribusi besar terhadap inflasi, karena itu operasi pasar dilakukan untuk menjaga kelangkaan dan stabilitas minyak goreng," jelasnya.
Ia melanjutkan, kebijakan pemerintah menetapkan satu harga tersebut untuk membantu meringankan masyarakat maupun pedagang kecil yang membutuhkan minyak goreng dengan harga relatif murah.
"Namun setiap pembelian tidak boleh dalam jumlah banyak atau dibatasi agar penyebaran merata," tegasnya.
Menurutnya, penentuan harga komoditas tersebut berpengaruh. Khususnya dalam beberapa bulan kedepan, yang akan memasuki hari-hari besar keagamaan seperti Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri. Menjelang hari besar tersebut pasokan sembako biasanya mulai langka dan harganya juga semakin meningkat.
"Karena itu tugas pemerintah menjaga stabilitas harga dan menjaga daya beli masyarakat," tandasnya.