Pemerintah akan Evaluasi Ketentuan Syarat Perjalanan dan Protokol Luar Negeri Demi Percepatan Pertumbuhan Ekonomi

Menurut dia, percepatan evaluasi masa waktu karantina bertujuan agar bisa memberikan dukungan untuk peningkatan geliat ekonomi, khususnya di sektor pariwisata.

Bella
Sabtu, 05 Februari 2022 | 10:26 WIB
Pemerintah akan Evaluasi Ketentuan Syarat Perjalanan dan Protokol Luar Negeri Demi Percepatan Pertumbuhan Ekonomi
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Salahuddin Uno. ANTARA/Evalisa Siregar

SuaraKaltim.id - Dalam upaya percepatan kebangkitan ekonomi, pemerintah aka terus berupaya mengevaluasi peraturan tentang karantina yang diwajibkan bagi pelaku perjalanan luar negeri.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno mengatakan, rentang waktu evaluasi ketentuan syarat perjalanan dan protokol luar negeri di pandemi COVID-19 yang di dalamnya ada kewajiban karantina, akan lebih dipercepat.

"Dengan keputusannya menyesuaikan dengan perkembangan terkini," kata Sandiaga, melansir Antara, Jumat (4/2/2022).

Menurut dia, percepatan evaluasi masa waktu karantina bertujuan agar bisa memberikan dukungan untuk peningkatan geliat ekonomi, khususnya di sektor pariwisata.

Baca Juga:Kasus COVID-19 di Palembang Meningkat, Didominasi Pelaku Perjalanan dari Pulau Jawa

Sekaligus juga tetap waspada terhadap penularan dan perkemvangan covid-19.

"Kalau memang hasil evaluasi terjadi penurunan angka penderita COVID-19 dan lainnya, maka masa waktu karantina tentunya akan dikurangi dari lima hingga tujuh hari seperti saat ini," katanya.

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Kepala Satgas No.4/2022, seluruh pelaku perjalanan luar negeri yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) mau pun Warga Negara Asing (WNA) harus mengikuti sejumlah persyaratan yang berlaku, diantaranya:

1. WNI dan WNA wajib menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik mau pun digital).

2. Ada pun pada saat kedatangan dilakukan tes ulang RT/PCR bagi pelaku perjalanan luar negeri dan diwajibkan menjalani karantina terpusat dengan sejumlah ketentuan.

Baca Juga:Gelombang Tiga Covid-19 Menuju Puncaknya, Legislator PDIP Minta Pemerintah Segera Evaluasi Menyeluruh

3. Karantina selama 7x24 jam bagi pelaku perjalanan luar negeri yang sudah mendapat vaksin dosis pertama, atau karantina selama 5x24 jam bagi individu pelaku perjalanan luar negeri yang telah menerima vaksin dosis lengkap.

"Terus ada evaluasi, pemerintah misalnya telah membuka kembali pintu masuk internasional di Bali pada 4 Februari 2022 untuk mendorong ekonomi Bali yang tertekan akibat pandemi COVID-19, " katanya Sandiaga.

Langkah itu menindaklanjuti rencana travel bubble dengan sejumlah negara.

"Jadi pemerintah Provinsi Sumut, kota dan kabupaten serta pelaku pariwisata di Sumut harus terus bersiap agar bisa mendapatkan peluang besar dalam kedatangan turis saat pandemi COVID-19 mereda," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini