Berikut 3 Alur Besar Rencana Pembangunan IKN Tahap 1

Relokasi penduduk akan dimulai dengan TNI, Polri, dan BIN di tahun 2023 dan relokasi representasi badan eksekutif, legislatif, yudikatif, serta ASN akan dilakukan awal tahun

Bella
Minggu, 20 Februari 2022 | 18:13 WIB
Berikut 3 Alur Besar Rencana Pembangunan IKN Tahap 1
Ilustrasi desain kantor istana kepresidenan yang akan dibangun di IKN Kaltim. [Istimewa]

SuaraKaltim.id - Setelah Undang-undang Ibu Kota Negara (UU IKN) disahkan oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, Selasa (15/2/2022), maka babak baru pemindahan IKN Nusantara itupun resmi dimulai.

Adapun rencana pembangunan IKN tahap pertama periode tahun 2022-2024 terbagi menjadi tiga alur kerja besar yakni pembangunan perkotaan, pembangunan infrastruktur, dan pembangunan ekonomi.

"Alur kerja pengembangan kota terdiri dari kegiatan yang berkaitan dengan rencana tata kota dan relokasi pemerintahan," menurut Lampiran II UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN mengenai Rencana Induk IKN.

Pada tahun 2022-2023 akan dilakukan pembangunan tahap awal di sebagian Kawasan Induk Pusat Pemerintahan (KIPP). Pada Tahap 1, perumahan untuk ASN, TNI, Polri dan BIN akan dibangun, baik berbentuk rumah tapak maupun unit apartemen, sarana peribadatan, pasar, serta fasilitas akomodasi makan minum akan disediakan untuk mendukung konstruksi dan tahap awal pemindahan.

Baca Juga:Biji Kakao Masuk Dalam Komoditas Unggulan Kaltim, Tapi Sulit Bersaing dengan Daerah Lain, Dinas Terkait Beri Pelatihan

Sedangkan awal tahun 2023, awal tahun 2024, hingga tahun 2025 dan selanjutnya, pembangunan fasilitas penelitian dan pengembangan, perguruan tinggi kelas dunia, lembaga pendidikan sepanjang hayat, pusat inovasi, fasilitas kesehatan, dan rumah sakit internasional akan dimulai.

Relokasi penduduk akan dimulai dengan TNI, Polri, dan BIN di tahun 2023 dan relokasi representasi badan eksekutif, legislatif, yudikatif, serta ASN akan dilakukan di awal tahun 2024.

Pembangunan tahap 1 sendiri tercapai ketika perpindahan ASN dimulai. Sebelum pencapaian ini, IKN didominasi oleh pekerja konstruksi dan pertahanan keamanan, terutama pada Kawasan IKN Sebelumnya Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) telah resmi diundangkan menjadi Undang-undang Nomor 3 tahun 2022 tentang IKN setelah ditandatangani Presiden Joko Widodo. ANTARA

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini