Pemkot Bontang Kesulitan Penuhi Syarat Kerja Sama Industri Pengemasan Minyak Goreng dengan PT EUP, Kenapa?

"Prosesnya panjang. Kita akan kembali pertanyakan komitmen yang kemarin," katanya.

Denada S Putri
Selasa, 22 Februari 2022 | 21:05 WIB
Pemkot Bontang Kesulitan Penuhi Syarat Kerja Sama Industri Pengemasan Minyak Goreng dengan PT EUP, Kenapa?
Ilustrasi--Minyak goreng kemasan yang dijual di supermarket. [Suara/Welly JT]

SuaraKaltim.id - Keinginan Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang untuk mengelola industri rumahan bagi pengemasan minyak goreng curah harus menunggu waktu lama. Rencana kerja sama antara Pemkot Bontang dan PT Energi Unggul Persada (EUP) ini belum memiliki rancangan final.

Memasuki akhir Februari ini saja, pemerintah belum memiliki skema kerjasama dengan perusahaan pengolah minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO). 

Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Mikro dan Perdagangan (Diskop-UKMP) Kamilan mengatakan, kerja sama yang saat ini terjalin yakni komitmen dari perusahaan untuk memberi kuota 5 persen dari total produksi PT EUP.  

"Prosesnya panjang. Kita akan kembali pertanyakan komitmen yang kemarin," katanya, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Selasa (22/2/2022). 

Baca Juga:Pelaku Usaha Ritel Blak-blakan Stok Minyak Goreng Rp14 Ribu Masih Langka

Tetapi, komitmen tersebut rupanya tak mudah bagi Pemkot. Karena, Pemkot diminta untuk menyiapkan segala bentuk sarana penunjang. 

Misalnya, tempat penampungan minyak curah lengkap dengan pemanasnya. Serta pelatihan untuk kelompok usaha kecil menengah (UKM).

"Kalau persyaratannya seberat itu. Belum ada yang siap kelompok yang akan memproses minyak mentah menjadi minyak jadi," terangnya. 

Dikonfirmasi terpisah, Pejabat Fungsional Ahli Madya Analis Kebijakan, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), Karel mengatakan, akan mensuport permudah izin pengelolaan minyak jadi. Khususnya untuk produksi UKM. Tentu dalam proses pengurusan izin harus memenuhi indikator sesuai dengan aturan. 

Kategorinya pun harus ditentukan dan dibahas bersama. Tergantung dari kriteria yang disepakati. Apakah nanti akan berbentuk Koperasi, Berbadan Hukum CV, atau PT. 

Baca Juga:CEK FAKTA: Setiap Warga RI Akan Dapat Bantuan Minyak Goreng Gratis Akhir Februari, Benarkah?

"Semua pengelola nantinya harus memiliki badan usaha. Sementara DPM-PTSP memfasilitasi perizinan dalam OSS. Pembahasan ini yang harua lebih mendalam," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini